Advertorial Daerah Mamuju News Pemerintahan
Beranda » Berita » 1.372 Sertifikat Di Pasangkayu Tumpang Tindih, Wagub Sulbar Janji Cari Solusi Sengketa Agraria Warga dan Perusahaan Sawit

1.372 Sertifikat Di Pasangkayu Tumpang Tindih, Wagub Sulbar Janji Cari Solusi Sengketa Agraria Warga dan Perusahaan Sawit

Spread the love

Pasangkayu, Potretrakyat.com; — Sengketa agraria yang melibatkan antara warga dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, disikapi Wagub Sulbar, Salim S. Mengga.

Selasa sore (13/5/2025), Salim S. Mengga melakukan pertemuan dengan warga di Dusun Lembah Harapan, Desa Jengeng Raya, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu. Selain warga, hadir Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa, Kanwil ATR/BPN Sulbar, Kepala ATR/BPN Pasangakyu, Dinas Perkebunan Sulbar, Dinas Kehutanan Sulbar, Kepala Inspektorat Sulbar, Dandim 1427 Pasangkayu, Wakapolres Pasangkayu, Kades Jengeng Raya, Kades Lariang, dan tokoh masyarakat.

 

Dalam kesempatan ini, Salim S. Mengga menyampaikan, kehadirannya Pasangkayu bukan untuk mencari siapa yang salah siapa yang benar, tapi mencari solusi atas masalah yang sudah terjadi selama puluhan tahun.

Dukung Program MBG 2026, Pemprov Sulbar Dorong Penguatan Rantai Pasok Komoditas Pangan

 

“Karena itu, hari ini saya perintahkan kepada perkebunam, kehutanan, BPN, biro hukum, supaya mengkaji masalah ini dengan baik. Cari solusinya, kemudian kita bertindak. Saya tidak mau dengar kalau ini masalah susah diselesaikan. Harus bisa diselesaikan,” ujar Salim S. Mengga.

 

“Saya tidak pernah perduli siapa dibelakang perusahaan. Silahkan perusahaan bekerja. Tapi masyarakat juga harus tentram. Siapapun di Jakarta, akan saya datangi. Ini jangan berlarut-larut. Sengketa harus diselesaikan. Itulah tugas pemerintah. Saya minta kita bersabar. Jangan mau diadu domba. Ini negara hukum. Tidak boleh ada yang semena-mena,” tegas Salim S. Mengga.

 

Jembatan Sungai Paniki Segera Rampung: Mimpi Warga Dusun Paniki hingga Tawaro Kini di Depan Mata

Di sisi lain, Salim meminta agar warga jangan membenci pengusaha perkebunan selama bekerja dengan benar. Selama sesuai aturan. “Kecuali kalau dia merusak, kita akan evaluasi izinnya,” sebutnya.

 

“Saya juga tidak mau dengar ada pejabat kongkalikong dengan perusahaan. Jangan dikasi sesuatu, lalu gelap mata,” pesan Salim S. Mengga.

 

Di tempat sama, Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa menyampailan bahwa permasalahan sengketa lahan yang melibatkan warga dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit ini sudah lama.

Kajian Ramadhan DWP Provinsi Sulbar: “Menjadi Istri Sholehah dan Ibu Bijak di Era Modern”

 

“Dan kuncinya, ada pada pak gub dan pak wagub selaku perpanjangan pemerintah pusat di daerah. Yang perlu diketuk adalah para pimpinan perusahaan di Jakarta. Kalau pimpinan perusahaan di daerah kan tidak bisa ambil keputusan. Saya ingin ini diselesaikan dengan para direksi PT Astra di Jakarta dengan mengajak serta masyarakat,” singkat Yaumil.

 

Sedangkan tokoh masyarakat Pasangkayu, Yani Pepy memberikan penjelasan singkat terkait permasalahan agraria yang terjadi. Dia menuturkan, hampir semua perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Pasangkayu, merambah keluar dari izin Hak Guna Usaha (HGU). Kemudian terjadi tumpang tindih sertifikat hak milk dan HGU, sebanyak 1.372 bidang sertifikat yang tersebar di wilayah Pasangkayu.

 

“Lebih mengherankan lagi, karena pemerintah Sulteng dalam hal ini pertanahan Sulteng malah menerbitkan HGU atas nama PT Lestari Tani Teladan sementara objek tanahnya di wilayah Pasangkayu, Sulbar,” ujar Yani.

 

Dia juga mengungkapkan banyak aset pemerintah tumpang tindih dengan HGU perusahaan, salah satunya Polsek di Jengeng Raya, Jalan Trans Sulawesi, sekolah, fasilitas kesehatan bahkan kata Yani, ada 90 persen desa yaitu Desa Pakawa justru masuk HGU PT Pasangkayu.

 

“Belum lagi HGU tumpang tindih dengan Kawasan hutan lindung PT Pasangkayu dan PT Letawa,” ungkapnya.

 

Dia juga mengungkapkan Dusun Kalindu, Desa Lariang masuk kawasan hutan lindung.

 

“Saya bisa pastikan bahwa kampung itu lebih dulu ada ketimbang undang-undang kehutanan. Saya bisa buktikan keberadaan dokumen almarhum orangtua saya Pepi Adriani menjadi asar bahwa keberadaan kampung itu lebih dulu ada,” terangnya lagi.

 

Terkait kasus dugaan perambahan atau tanaman melewati izin HGU jelas Yani, berawal pihak perusahaan diduga melanggar dengan membuka lahan seluas-luasnya untuk ditanami dan dijadikan kebun, tanpa memiliki dasar izin di awal.

 

“Jadi dibuka dulu seluas-luasnya untuk dijadikan modal usaha. Sementara regulasi tidak demikian, harus izin d

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *