Jakarta, Potretrakyat.com; – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Maluku Utara, melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM berKoordinasi dengan Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI, Kurniaman Telaumbanua terkait usulan potensi Indikasi Geografis di Maluku Utara.
Hal tersebut ia sampaikan pada kunjungan Kepala Divisi pelayanan hukum Aisiah Lailyah dan Kasubbid kekayaan intelektual suhaemi junaedi beserta staf Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara ke Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Senin , (29/01/2024).
Terdapat 22 potensi Indikasi geografis yaitu pala tani, sukun / amo moti, kelapa dalam takome, durian balangan, mangga dodol,pala Ternate 1, boci sawala pandanga anggrek wayabula,padi lakat malaikat merah,kasbi juanga 1,kasbi juanga 2, ubi juanga moro kacang tanah puti pandanga,ubi kayu kuning morotai,ubi jalar putih morotai 2,padi pulo dare,padi pulo mera,padi ladang malaikat daare, padi ladang melewa,ubi kayu nakamura,padi ladang tamo siang morotai, kacang tunggak morotai, produk unggul maluku utara yang terdaftar di KIK yang nantinya akan di dorong ke Indikasi geografis.
Terdapat dua potensi indikasi geografis yaitu pala ternate 1 dan pala dokuno yang nantinya didaftarkan ke IG namun masi dalam proses penelitian substantif oleh tim ahli untuk kepala bido yang akan dicanangkan masih dalam tahapan pemeriksaan substantif oleh tim ahli.
Terkait pengusulan pendaftaran Indikasi Geografis nantinya pala ternate satu akan didaftarkan indikasi geografis oleh pemerintah kota ternate, “yang cukup menarik perhatiannya yaitu tenun Puta Dino yang berada di salah satu daerah maluku utara beliau menuturkan bahwa tenun Puta Dino sendiri menjadi bagian yang tak terpisahkan oleh daerah asal sebagai warisan budaya alam khususnya daerah maluku utara dikarenakan tenun Puta Dino sendiri mampu menjadi daya saing yang dapat menampilkan beragam karakter yang berbeda dengan nilai kultur budaya nantinya pada fashion show suatu produk daerah.
Untuk itu perlu adanya perlindungan dengan pendampingan untuk di dorong ke Indikasi geografis.
Saat ini kami menargetkan agar setiap Kantor Wilayah bisa mendampingi Pemerintah Daerah untuk melahirkan satu produk yang terdaftar dalam Indikasi Geografis,” ujar Kurniaman.
Kurniaman menyampaikan, bahwa tantangan Indikasi Geografis saat ini adalah bagaimana mempertahankan kualitas atau pasca terdaftarnya indikasi geografis itu sendiri. Pentingnya untuk selalu menjaga kualitas dari produk yang telah terdaftar sebagai Indikasi Geografis melalui SOP yang ketat, sehingga reputasi dari sebuah produk akan terus terjaga dengan baik namun juga memiliki nilai komersial nantinya .
Tahun 2024 merupakan tahun tematik Indikasi Geografis, diharapkan jumlah perlindungan Indikasi Geografis meningkat. ”Tapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana kita menjaga kualitas, reputasi,
dan karakteristik produk-produk yang sudah diberikan Indikasi Geografis dengan menyesuaikan anggaran yang telah di canangkan sehingga mampu memberikan nilai komersial yang baik,” harap Kurniaman.
Kurniaman menuturkan, pihaknya juga akan terus mendukung proses pendaftaran potensi indikasi geografis yang berada di maluku utara, maka segera diumumkan agar bisa dilakukan pemeriksaan substantif oleh tim ahli.
Kepala divisi pelayanan hukum Kemenkumham malut, Aisyiah Lailyah mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang berupaya bersama tim bersinergi dengan melibatkan masyarakat serta stakeholder dan pemerintah daerah di Maluku utara untuk proses pendampingan permohonan di
sejumlah daerah di Maluku utara yang akan di targetkan salah satunya tenun puta Dino di karenanya puta Dino sendiri telah dikembangkan oleh pemilik perseorangan, puta dino sendiri produk unggulan khas daerah tidore kepulauan yang dilindungi dari sejak seratus tahun lalu pada jaman belanda dan dikembangkan oleh pemilik perseorangan dikarenakan memiliki ciri khas motiv yang berkarakter sehingga dapat men


Komentar