Daerah Mamuju News Politik
Beranda » Berita » Kuasa Hukum Paslon Tina-Yuki Apresiasi Kinerja Bawaslu Tangani Sejumlah Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada

Kuasa Hukum Paslon Tina-Yuki Apresiasi Kinerja Bawaslu Tangani Sejumlah Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mamuju nomor urut 1, Sutinah Suhardi dan Yuki Permana (Tina-Yuki), mengapresiasi kinerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mamuju dalam menangani sejumlah laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024.

 

Chairul Amri menilai, Bawaslu Mamuju telah menunjukkan profesionalismenya dalam menangani setiap laporan dugaan pelanggaran yang diterimanya, baik dari masyarakat, maupun dari kuasa hukum Paslon.

 

“Saya rasa, Gakkumdu ini sangat bekerja maksimal dan profesional. Jadi, kita serahkan ke Bawaslu Mamuju saja untuk menangani seluruh laporan terhadap klien kami,” kata Chairul Amri, saat diwawancarai wartawan, Minggu, 27 Oktober 2024.

Kemanunggalan TNI di Desa Pati’di: Bahu-Membahu Bangun Jembatan Perintis Garuda

 

Apalagi, Bawaslu Mamuju melalui sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah menghentikan penanganan laporan masyarakat terkait Calon Bupati (Cabup) Sutinah Suhardi yang diduga melakukan pelanggaran saat berkampanye dibebeberapa titik.

 

“Dari berita yang kami baca, laporan itu dihentikan karena unsur materi pasal pidananya tidam terpenuhi. Jadi, perlu diketahui bahwa bantuan gempa itu tidak masuk dalam daftar visi misi Paslon nomor urut 1,” ungkapnya.

 

Bupati Pasangkayu Kunker di PT Letawa

Pada kesempatan yang sama, Abdul Wahab meyakini, Gakkumdu telah melakukan penanganan, memeriksa dan meneliti dengan baik laporan dugaan pelanggaran dalam kampanye. Namun, ternyata dianggap tidak memenuhi unsur pidana, sehingga dihentikan.

 

“Itu harus kita hargai dan hormati. Apapun putusan Bawaslu, adalah kewenangan. Dari kewenangannya, apakah menghentikan atau melanjutkan, prosesnya harus kita hargai dan hormati, sehingga tidak perlu lagi diperdebatkan atau dipersoalkan terhadap penghentian penanganan laporan itu,” ujar Abdul Wahab.

 

Begitu pula, kata dia, soal penghentian laporan terkait Camat Kalumpang, Kabupaten Mamuju, yang dinilai melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, Gakkumdu tidak akan melakukan penghentian penanganan laporan, jika memenuhi syarat.

Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna Penyerahan LKPj 2025 

 

“Jadi, seluruh laporan yang dihentikan penanganannya oleh Bawaslu, dapat dipastikan penyebabnya adalah tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan,” tuturnya.

 

 

Sumber: Rilis

Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *