Mamuju, Potretrakyat.com; -Diduga Bangunan Rabat Betonisasi di Desa Kondo Bulo Adalah Proyek Siluman serta mengabaikan UU KIP (Undang- undang Keterbukaan Informasi Publik), Sekertaris Komisi Cabang (Komcab) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan (LP-KPK), Nindi Rosalia angkat bicara. Selasa, (14/1/2025).
Menurutnya, Pekerjaan proyek yang menggunakan Dana Desa (DD) tanpa memasang papan Informasi kegiatan (Papan Proyek) merupakan Praktik culas dan pintu masuk terjadinya tindakan korupsi.
Sebab kata dia, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.
“Papan nama proyek ini penting, sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tanggal waktu pelaksanaan kegiatan dan perawatan, ” Katanya.
“Papan proyek juga sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pencurian uang negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan seluruh masyarakat,” Lanjut Nindi.
Anggaran yang di gelontorkan oleh pemerintah desa, dalam hal ini Kepala Desa (Kades) Kondo Bulo Kec. Kalumpang Kab. Mamuju menggunakan Dana Desa(DD). Dimana pekerjaan tersebut Dimulai sejak Awal Bulan November 2024 namun hingga saat ini proyek tersebut tak kunjung selesai.
Pada saat Sekertaris Komcab LP-KPK Kab. Mamuju Melakukan investigasi dan konfirmasi ke lokasi Pekerjaan tersebut, ia mendapatkan Keterangan dari Operator Desa atas nama Tandi, bahwa Panjang pekerjaan tersebut Panjang 820 Meter dan Lebar 50 Cm. Namun Hingga Hari ini selasa, 14 januari 2025 belum Mencapai 200 Meter dengan alasan terkendala dengan suplai material.
“Ternyata proyek ini juga dikerjakan dengan menggunakan tenaga Masyarakat dari dusun Salubanga Desa kondobulo dan dihargai dengan Upah kerja Rp.30.000/ meter, sudah termasuk biaya angkut material,” Urai Sekretaris Komcab. LP. KPK.
Proyek yang dikerjakan tanpa memasang papan proyek diduga indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya.
Sementara itu, seorang Dusun Salubanga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa, upah kerja yang diterima warga salubanga 30.000/per meter. Warga telah menerima upah tersebut dari beberapa meter yang telah dikerjakan.
“Saat ini warga di Salubanga sangat kesulitan, karena ada pekerjaan gereja, material harus di angkut dari Lebani, sementara jalan sulit dilalui akibat perjaan jalan tersebut telah di gali namun belum di rabat, sehingga menjadi berlumpur dan licin, ” Urai Warga Tersebut.
Proyek Rabat Beton di Desa Kondo bulo Kec. Kalumpang kab. Mamuju diduga dikerjakan asal-asalan dan menambrak aturan yang sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang.
Selanjutnya, Sekretaris Komcab. Mamuju LP. KPK berharap, Hendaknya pihak BPD sebagai Pengawas Anggaran Desa dan Leading Sector tidak melakukan pembiaran akan hal tersebut.
“BPD diharap lakukan pengawasan jangan sampai ada kesan bahwa BPD lemah dalam pengawasannya, ” Ucap Nindi.
Tidak bisa diketahui secara pasti Berapa anggaran yg Digunakan mengingat di sekitar lokasi tidak dijumpai papan Transparansi
“Harusnya proyek dikerjakan secara transparan dan diketahui masyarakat umum. Namun nyatanya, hingga saat ini masyarakat tidak mengetahui berapa anggarannya dan berapa sebenarnya Upah pekerja yang digaji Harian, ” Tutup Nindi Rosalia.
Sumber: Dhan
Editor: Judistira


Komentar