Mamuju, Potretrakyat.com; – Berikan rasa keadilan dan kenyamanan bagi warga, pemerintah desa Bonda kecamatan Papalang, kabupaten Mamuju lakukan mediasi terhadap permasalahan yang terjadi antar warga di dusun Tawaro desa Bonda.
Kepala desa Bonda, Abd. Wahab, S.Sos kepada media potretrakyat.com menjelaskan, kejadian bermula sekitar awal bulan Januari 2025 seorang warga atas nama H. Samu melakukan penimbunan (menutup) saluran pembuangan air milik masyarakat dengan tujuan untuk memudahkan akses angkut kelapa sawit ke perkebunan miliknya. Akibat penutupan saluran air itu, membuat aliran air menjadi buntu dan mengakinatkan para petani tambak di Dusun Tawaro Desa Bonda Kecamatan Papalang Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat mengalami kerugian.
“Dampak dari tindakan tersebut mengakibatkan buntuhnya pembuangan air sehingga mengakibatkan banjir dan para petani tambak atau masyarakat di Dusun Tawaro rugi besar, karena ikan petani tambak yang berdomisili di Dusun Tawaro Desa Bonda lepas keluar terbawa arus air saat banjir,” Kata kades Bonda. Senin, (3/2/2025)
Tiga hari usai peristiwa banjir, banjir, para pemilik tambak beramai ramai mendatangi H. Samu untuk meminta pertanggungjawabnya atas tindakannya menutup saluran pembuangan air, namun para pemilik tambak tidak bertemu dengan yang bersangkutan.
Akibatnya, amarah para pemilik tambak tidak bisa lagi di bendung dan mendatangi rumah H. Badulu untuk meminta hadir di lokasi penimbunan untuk mencari solusi.

“Sekitar tanggal 20 Januari 2025 akhirnya para pemilik tambak hadir kembali di lokasi tersebut namun H. Samu tidak bersedia hadir dalam pertemuan, para Pemilik tambak kemudian beramai ramai mendatangi kantor desa Bonda untuk mengadukan permasalahan tersebut ke pihak pemerintah Desa agar memanggil H. Samu demi menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan ataupun melalui proses hukum,” Urai Abd. Wahab.
Selanjutnya, sekitar tanggal 23 Januari sampai tanggal 25 Januari 2025 dengan segala upaya yang di lakukan akhirnya pemerintah desa Bonda bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tokoh Masyarakat, kepala Dusun, BPD, Masyarakat
Dusun Tawaro dan H. Samu bertemu di kantor Posbakum Desa Bonda dengan agenda Musyawarah atau mediasi persoalan antara para pemilik tambak dengan H. Samu selaku penutup saluran pembuangan air.
Selama proses mediasi kerap terjadi perdebatan yang panjang dan sempat memanas karena masing-masing mempertahankan argumentasi masing-masing, sehingga mediasi sempat diskorsing atau ditunda oleh kepala desa.

“Mediasi di lanjutkan pada hari rabu tanggal 29 Januari 2025, dimana dalam pertemuan itu, terjadi kesepakantan bersama dimana saluran air yang sempat ditutup oleh H. Samu akan kembali dibuka dan sepakat menyelesaikan masalah yang terjadi secara kekeluargaan,” Ungkap Kades Bonda, Abd. Wahab, S. Sos.
Sumber: Judistira
Editor: Redaksi


Komentar