Daerah Mamuju News TNI/Polri
Beranda » Berita » Eksekusi Lahan dan Rumah di Beru-beru Ricuh. Polisi dan Jurusita Pilih Tunda Proses Eksekusi

Eksekusi Lahan dan Rumah di Beru-beru Ricuh. Polisi dan Jurusita Pilih Tunda Proses Eksekusi

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Proses eksekusi lahan persawahan dan rumah di desa Beru-beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju mendapat perlawanan dari pihak keluarga terlapor yang menganggap putusan pengadilan tidak adil.

Dengan membawa sejumlah bukti yang dimilikinya, pihak terlapor bersikeras tidak akan meninggalkan lokasi eksekusi karena merasa sebagai pemilik sah atas lokasi yang dipersengketakan tersebut.

Cucu dari terlapor, Sahabu mengatakan, dirinya dan keluarga akan terus bertahan di lokasi eksekusi itu karena merasa sebagai pemilik sah dari lokasi yang akan dieksekusi itu.

Hal itu dilakukannya berdasarkan atas bukti alas hak atas nama neneknya dan pembayaran pajak yang selama ini dibayarkan oleh keluarganya serta keterangan dari sejumlah saksi saat pembelian lokasi tersebut dilakukan.

‎DPW IJS Pasangkayu Segera Dibentuk, Andi Ansar Terpilih Sebagai Ketua

“Kami akan terus bertahan karena kami merasa bahwa kami memiliki semua bukti kepemilikan yang sah sedangkan pelapor (pemohon eksekusi) tidak memiliki dasar yang kuat, ” Kata Sahabu.

“Mana buktinya kalau mereka yang punya ini lahan. Sedangkan kami punya bukti yang lengkap. Itu pengadilan tidak adil, semua bukti kami tidak dilihat malah memenangkan mereka yang jelas-jelas tidak memiliki bukti kuat, ” Tutur cucu dari terlapor tersebut.

* Eksekusi ditunda.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Mamuju, Lukas Genakama selaku Jurus Sita yang datang bersama tiga orang anggotanya mengaku terpaksa menangguhkan proses eksekusi lahan tersebut. Hal itu dilakukan guna menghindari bentrok fisik dengan warga yang sejak awal proses eksekusi telah memadati lokasi tersebut.

“Hari ini rencananya adalah proses eksekusi sebidang lahan persawahan dan rumah di desa Beru-beru kecamatan Kalukku berdasarkan atas putusan pengadilan negeri Mamuju pada tahun 2022 lalu, ” Ungkap Lukas.

Dukung Penuh Gubernur SDK, DiskominfoSS Sulbar Jadikan Perjuangan Almarhum Wagub Salim S. Mengga sebagai Spirit Pengabdian

“Untuk lahan persawahan sudah berhasil dieksekusi, namun untuk rumahnya terpaksa kami tunda dulu deminmenghindari bentrok dengan masyarakat, sambil menunggu arahan pimpinan, kapan akan dilanjutkan proses eksekusinya, ” Urai Panitera PN. Mamuju itu.

* Pengamanan darinpihak kepolisian.

Pihak kepolisian gabungan dari Polresta Mamuju dan Polsek kaluku yang diturunkan ke lokasi eksekusi sempat kewalahan dengan banyaknya warga yang berkerumun di lokasi eksekusi dan melakukan perlawanan.

Kabagops. Polresta Mamuju, Kompol. Samsul Rizal menegaskan, kehadiran Kepolisian di lokasi itu bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan dengan lancar.

“Kami gadir disini untuk memastikan proses eksekusi dapat berjalan dengan lancar dan aman, ” Kata Kabagops. Polresta Mamuju.

PENGUMUMAN RESMI: Pemprov Sulawesi Barat Instruksikan Pengibaran Bendera Setengah Tiang Sebagai Tanda Berkabung

Ia juga menghimbau agar para pihak yang bersengketa dapat menghormati proses hukum serta menempuh jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tadi sempat ada ketegangan, namun masih bisa diredam. Jadi untuk menghindari timbul konflik antar masyarakat, maka kita memilih jalan terbaik. Jadi kami berkoordinasi dengan pihak pengadilan negeri Mamuju dan pemohon Eksekusi untuk dapat menunda proses eksekusi rumah yang menjadi objek sengketa, ” Jelas Kompol. Syamsurijal kepada potretrakyat.com. Jumat, (14/2/2025).

* Pemohon eksekusi kecewa.

Sementara itu, pemohon eksekusi, Nuryani mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak kepolisian dan pengadilan negeri Mamuju yang tidak dapat menyelesaikan proses eksekusi tersebut. Menurutnya lahan yang telah Ia menenangkan melalui proses peradilan pada Tahun 2022 lalu, seharusnya sudah bisa dimiliki setelah dilakukan eksekusi tersebut. Namun pada kenyataannya proses eksekusi kembali ditunda untuk kedua kalinya oleh pihak pengadilan dan pengamanan dari kepolisian.

“Ini sudah kedua kalinya gagal. Pertama kali saat 2023 lalu, eksekusi gagal dengan alasan personil yang diturunkan kepolisian tidak memadai. Dan hari ini terjadi lagi. Proses eksekusi gagal dengan alasan kurang personil, ” Ungkap Nuryani kesal.

“Tadi kami kembali dijanji oleh kepolisian dan pengadilan akan kembali menurunkan personil yang lebih banyak dan dibantu dari brimob, ” Ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Nuryani, “mau saya, seharusnya berkaca dari proses eksekusi pada tahun 2023 lalu, pihak pengadilan dan kepolisian sudah ada antisipasi dengan menurunkan personil yang lebih maksimal lagi”.

” Saya harapnya, hak saya atas tanah yang sudah saya menangkan dalam sidang pada tahun 2022 lalu sudah bisa saya miliki setelah eksekusi hari ini, namun kenyataannya, tidak. Ada apa ini?, ” Keluh Nuryani.

*Pernyataan sikap LSM LP. KPK (Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) Bersama LSM (GMBI) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia.

Setelah melakukan kajian terkait kasus yang dihadapi oleh terlapor, serta mempelajari bukti-bukti yang dimiliki terlapor, dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yakni LSM LP. KPK dan LSM GMBI menyatakan sikap akan membela terlapor sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Saya, Eliasib, A.Md.Kep., selaku ketua komcab LP. KPK, bersama Dimson, selaku Ketua LSM GMBI), akan turun tangan membela terlapor sebagai bentuk perlawanan atas ketidakadilan yang diterima oleh terlapor, ” Tegas Eliasib.

Senanda dengan Eliasib, ketua LSM GMBI, Simson menyatakan, “saya dan lembaga saya akan berada di barisan depan dalam membela terlapor, dalam hal ini ibu Suryani binti Beddu untuk mendapatkan haknya kembali, ” Tegas Simson.

 

* Ketegangan dan kericuhan saat proses eksekusi lahan persawahan dan rumah.

Ketegangan sempat terjadi ketika dilakukan eksekusi lahan persawahan dan rumah oleh pihak pengadilan. Saling kejar antar kedua belah pihak terjadi di tengah persawahan, beruntung pihak kepolisian yang berada di lokasi kejadian langsung melakukan tindakan pengamanan terhadap kedua belah pihak sehingga, tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Meski sempat meredah, namun ketegangan kembali terjadi ketika pihak pengadilan hendak melakukan eksekusi rumah yang menjadi objek sengketa. Terjadi perlawanan dari pihak keluarga terlapor yang mengakibatkan baju dari panitera Pengadilan Negeri Mamuju robek, sehingga untuk menghindari terjadi kontak fisik, pihak pengadilan dan kepolisian memilih untuk menunda proses eksekusi rumah yang menjadi objek sengketa sampai ada instruksi lebih lanjut dari pengadilan negeri Mamuju.

Sumber: Judistira
Editor: Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *