Daerah News Pasangkayu Pemerintahan
Beranda » Berita » Pemerintah Pasangkayu Tegaskan Status Dedi Lasadindi dan Ormasnya Tidak Terdaftar

Pemerintah Pasangkayu Tegaskan Status Dedi Lasadindi dan Ormasnya Tidak Terdaftar

Spread the love

PASANGKAYU,Potretrakyat.com- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pasangkayu menegaskan status Serikat Petani Pasangkayu sebagai organisasi masyarakat (Ormas) tidak terdaftar di data base pemerintahan.

Pelaksanatugas (Plt) Kepala Badan Kesbangpol Pasangkayu, Muhammad Abduh dalam surat keterangannya menegaskan, Serikat Petani Pasangkayu yang diketuai oleh Dedi Lasadindi dengan alamat Kelurahan Pasangkayu, tidak masuk dalam daftar Ormas resmi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pasangkayu.

Sebagai informasi, kata Abduh, Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013, tentang organisasi kemasyarakatan telah mengatur berbagai hal terkait ormas, seperti pengertian, tujuan, fungsi, serta hak dan kewajibannya.

Selain itu, lanjut Abduh, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 menjadi turunan peraturan yang mengatur pelaksanaannya menegaskan, bila ormas wajib melaporkan keberadaan serta kepengurusannya kepada pemerintah setempat.

Kemudian mengacu pada kedua beleid tersebut, Abduh menegaskan, Dedi Lasadindi serta Serikat Petani Pasangkayu belum melaporkan keberadaannya.

Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga Tutup Usia, Pemprov Sulbar Kehilangan Tauladan Birokrasi 

“Dengan ini menyatakan bahwa Ormas atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Serikat Petani Pasangkayu tidak terdata di dalam data base atau tidak melaporkan keberadaannya di Badan Kesbangpol Kabupaten Pasangkayu,” tegas Abduh dalam keterangannya di Pasangkayu, Selasa (25/2/2025).

Di sisi lain, Dedi Lasadindi menyebarkan kabar miring mengenai beberapa perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat telah melakukan perampasan lahan tanpa alasan yang berdasar serta data yang tidak valid.

Sebagai informasi, pria dengan nama lengkap Dedi Sudirman Lasadindi ini dikenal sebagai aktivis asal Sulawesi Barat juga merupakan inisiator Gerakan Peoples Letter dan Aliansi Masyarakat Penjaga Alam.

Aktivitas terbaru, pria yang tidak menamatkan bangku sekolah menengah ini adalah mengirimkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Ia meminta perhatian kepala negara supaya membantu mengadvokasi kepentingan rakyat yang tengah ia perjuangkan.

Sosok Teladan Itu Telah Pergi: Wakil Gubernur Sulbar, Salim S. Mengga, Meninggal Dunia

Dalam surat tersebut ia melontarkan dugaan bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit berlokasi di Sulawesi Barat terlibat dalam mafia tanah, merampas lahan bahkan beroperasi secara illegal.

Ia juga menyebutkan bahwa perusahaan mengusai lahan melebihi izin resmi yang telah dimiliki.

Dugaan dan pengaduan yang disampaikan melalui surat kepada Presiden RI itu disampaikan Dedi selaku Ketua Serikat Petani Pasangkayu.

Namun hal itu amat disayangkan, ternyata ormas bernama Serikat Petani Pasangkayu seakan mengenalkan diri sebagai pejuang hukum itu legalitasnya sendiri sangat tidak jelas. Dan tuduhan yang dilayangkan tidak berdasarkan data yang valid.

Selain itu, Dedi Lasadindi juga pernah melaporkan Kasus besar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan tujuan surat langsung kepada ST Burhanuddin yang saat itu baru saja menjabat sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia pada 2021.

Kolaborasi Strategis: Dinas PUPR Sulbar Gandeng LPPM Unhas Sempurnakan Rencana Induk Air Minum 2025

Lalu pada 2022, Dedi saat itu mengatasnamakan dirinya sebagai Tokoh Komunitas Suku Kaili Tado melakukan aksi protes dan mengakui Hak Guna Usaha (HGU) salah satu perkebunan di Sulawesi Barat adalah tanah ulayat milik masyarakat Kaili Tado.

Namun sampai saat ini dari pihak Dedi maupun masyarakat adat tersebut tidak pernah memberikan satupun bukti otentik bahwa lahan yang diklaim merupakan tanah ulayat, termasuk tidak adanya gugatan resmi yang tertulis masuk ke pemerintah.

Pernyataan Mantan Kades Martasari

Sebelumnya mantan Kepala Desa (Kades) Martasari, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu, Timotius bercerita kalau dirinya menjabat Kades Martasari di tahun 1994 bersamaan dengan kepengurusan HGU salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit.

“Proses permohonan HGU diajukan pihak perusahaan di tahun 1994 dan diproses tim panitia penyedia tanah Kabupaten TK II Mamuju saat itu dengan melakukan peninjauan lapangan atau lokasi tanah yang dimohonkan menjadi HGU oleh perusahaan dipimpin Asisten I Mamuju, Daniel Tammati,” cerita Timotius dikediamannya.

Ia menjelaskan, saat itu ditemukan sebagian tanah telah dikuasai masyarakat Kabuyu dipergunakan untuk pemukiman, dimana lokasi tanah itu merupakan perkampungan Kabuyu dan lokasi perkebunan.

“Atas kesepakatan antara pemohon HGU dengan tim dari Kabupaten Mamuju, lahan yang telah dikuasai oleh masyarakat dan juga dipergunakan untuk pencadangan lokasi sekitar 250 Hektar (Ha) dikeluarkan dari permohonan HGU,” jelas Timotius.

Menurutnya, kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara tentang hasil peninjauan lapangan areal HGU perusahaan oleh tim dalam rangka pemberian rekomendasi HGU tanah tidak bermasalah.

Timotius mengungkapkan, setelah kesepakatan ini dilaksanakan, pihak perusahaan mengeluarkan lahan seluas 250 Ha, maka dilanjutkan proses HGU ketingkat Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Selatan, karena saat itu belum ada Provinsi Sulawesi Barat masih wilayah Sulsel.

“Seiring dengan pembukaan lahan (land clearing) dilakukan perusahaan dengan membuka akses jalan kebun, maka lokasi perkampungan Kabuyu sangat mudah diakses,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, dalam areal tanah HGU yang dimohonkan perusahaan itu tidak terdapat tanda-tanda penguasaan, kepemilikan, maupun penggunaan tanah oleh perorangan dan masyarakat setempat, karena merupakan tanah dikuasai langsung negara.

“Berdasarkan surat Kakanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan ditahun 1996, diterbitkan kepemilikan HGU kepada perusahaan sekitar 8.000 Ha,” katanya.

Timotius menyampaikan kalau dirinya saat ini tidak lagi punya wewenang, namun sebaiknya kalau ada permasalahan agar pihak-pihak terkait duduk bersama membicarakan bagaimana membangun kemitraan agar saling menguntungkan.

“Saya kira harus membangun hubungan kemitraan, karena mau tidak mau, sampai kapanpun masyarakat berdampingan dengan pihak perusahaan,” paparnya.

Lanjut Timotius, kalau toh kemudian ada pihak ingin memastikan memiliki kekuatan hukum, ya tetap melalui jalur hukum, dan itu bagus, namun alangkah baiknya untuk duduk bersama, agar selalu kondusif dan tetap suasana damai.

“Terkait adanya klaim sebagai tanah ulayat, saya tidak bisa memberikan komentar. Dari awal Dusun Kabuyu Tua itu tidak masuk dalam kawasan HGU PT Mamuang. Diharapkan lebih baik kedua belah pihak untuk duduk bersama,” harapnya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *