Daerah Mamuju News TNI/Polri
Beranda » Berita » Seorang Perempuan Adukan Dugaan Pengancaman dan Pengrusakan. Polresta Mamuju Lakukan Upaya Mediasi

Seorang Perempuan Adukan Dugaan Pengancaman dan Pengrusakan. Polresta Mamuju Lakukan Upaya Mediasi

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; — Seorang perempuan berinisial DY (43) pada Minggu malam (11/5), sekitar pukul 21.30 WITA, datang diruang SPKT Polresta Mamuju guna melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman dan pengrusakan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AS (38)

 

Dalam laporannya, korban menjelaskan bahwa AS yang diketahui merupakan mantan kekasihnya, mendatangi rumahnya secara diam-diam setelah selama sepekan tidak bisa menghubungi korban karena telah diblokir.

 

Hubungan keduanya sebelumnya memang sempat terjalin, namun telah berakhir karena korban menilai pelaku bersikap temperamental.

‎DPW IJS Pasangkayu Segera Dibentuk, Andi Ansar Terpilih Sebagai Ketua

 

Saat kejadian, antara keduanya terjadi perdebatan yang berujung pada tindakan pengrusakan terhadap spion mobil sebelah kanan milik korban hingga patah.

 

Tak hanya itu, pelaku juga menyampaikan ancaman akan meneror korban jika menjalin hubungan dengan pria lain. Ancaman dan tindakan pelaku tersebut mengakibatkan anak-anak korban ketakutan, sehingga korban membuat laporan resmi ke SPKT Polresta Mamuju.

 

Dukung Penuh Gubernur SDK, DiskominfoSS Sulbar Jadikan Perjuangan Almarhum Wagub Salim S. Mengga sebagai Spirit Pengabdian

Dikomfirmasi Ka SPKT A Ipda Iswandi Ahmad membenarkan kejadian tersebut diatas

 

Lanjut Ka SPKT, bahwa menanggapi laporan tersebut, petugas piket SPKT bersama piket Reskrim menjemput terduga pelaku dan melakukan upaya mediasi terhadap kedua belah pihak.

 

Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

PENGUMUMAN RESMI: Pemprov Sulawesi Barat Instruksikan Pengibaran Bendera Setengah Tiang Sebagai Tanda Berkabung

 

Polresta Mamuju tetap mengedepankan pendekatan restoratif dalam penanganan kasus serupa, namun tidak menutup kemungkinan dilakukan proses hukum lebih lanjut apabila tidak tercapai kesepakatan damai. Ungkapnya

 

 

Sumber: Humas Polresta Mamuju

Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *