
Pasangkayu, Potretrakyat.com; — Dalam rangka memperkuat tata kelola perizinan usaha perkebunan yang transparan dan akuntabel, Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pasangkayu menggelar kegiatan Sosialisasi dan Sinkronisasi Data Perizinan Usaha Perkebunan, Sosialisasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS), Update SIPERIBUN dan Data Perpajakan, pada Rabu, 30 Juli 2025. Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan di sektor perkebunan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas Perkebunan Sulbar Andi Sitti Kamalia mewakili Kepala Dinas Perkebunan Sulbar Muh. Faizal Thamrin, didampingi oleh Plt Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Agustina Palimbong, Staf Dinas Perkebunan Sulbar dan tim Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pasangkayu serta perwakilan dari pihak Perusahaan termasuk administrator, tim legal dan tim CSR dari perusahaan-perusahaan perkebunan yang tergabung dalam Astra Grup yaitu Surya Raya Lestari I, Surya Raya Lestari II, PT Letawa, PT Pasangkayu dan PT Mamuang.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keselarasan antara data perizinan yang dimiliki oleh perusahaan dengan data yang tercatat disistem pemerintah, khususnya melalui System Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN).
Sinkronisasi ini selaras dengan visi dan misi Gubernur Sulbar (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (JSM), pada poin lima yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Diharapkan tidak hanya meningkatkan keakuratan data, tetapi juga mempermudah proses pengawasan dan pelaporan.
Sekretaris Dinas Perkebunan Sulbar, Andi Sitti Kamalia mengharapkan dengan dilaksanakan kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat tata kelola sektor perkebunan di Sulawesi Barat, meningkatkan transparansi, serta memperkuat kontribusi industri perkebunan terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat tata kelola sektor perkebunan di Sulbar,” kata Kamalia.
Sementara, Plt Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Agustina Palimbong juga menekankan mengenai regulasi-regulasi yang terkait dengan kegiatan tersebut.
“Ada tiga regulasi yang di combine dalam pertemuan ini yaitu Permentan Nomor 18 Tahun 2021 tentang FKPMS, Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, dan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra,” ungkap Agustina.
Berdasarkan data yang ada di SIPERIBUN dari 16 Perusahaan Kelapa Sawit yang ada di Provinsi Sulawesi Barat hanya 14 Perusahaan yang melakukan update data, 2 perusahaan yang belum melakukan update data tersebut sementara dikoordinasikan dengan dinas kabupaten terkait.
Secara terpisah, Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Faizal Thamrin juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan sektor swasta dalam pengelolaan perkebunan yang berkelanjutan.
“Sinergi antara pemerintah dan swasta sangat penting dalam pengelolaan perkebunan berkelanjutan di Sulbar ini,” pungkas Faizal.
Dengan kegiatan ini, pemerintah dan pelaku usaha selaku mitra berharap terciptanya keselarasan data dan kepatuhan regulasi yang mendukung pertumbuhan sektor perkebunan yang berkelanjutan dan inklusif.
Sumber: Humas Pemprov Sulbar
Editor: Judistira