Daerah Mamuju News Peristiwa
Beranda » Berita » IJS Bahas Soal Korupsi, Kemenkum Soroti Struktur Hukum Sebagai Kunci Penegakan dan Pencegahan Korupsi

IJS Bahas Soal Korupsi, Kemenkum Soroti Struktur Hukum Sebagai Kunci Penegakan dan Pencegahan Korupsi

Spread the love

​Mamuju, Potretrakyat.com; — Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS) kembali menggelar Dialog Akhir Tahun dengan mengangkat tema vital, “Sinergi Penegakan Hukum dan Pencegahan Korupsi Menyambut Tahun Baru 2026.” Diskusi ini bertujuan memperkuat kolaborasi antara pers, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

​Dalam sesi dialog tersebut, narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulbar, Munawir, SH. MH., fokus membahas pentingnya pemahaman mendalam terhadap struktur hukum sebagai prasyarat utama agar penegakan hukum dapat berjalan sesuai harapan masyarakat, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi.

​Munawir menjelaskan bahwa bekerjanya hukum di Indonesia bergantung pada tiga komponen utama, yang dikenal sebagai sistem hukum, yaitu:
​Struktur Hukum (Legal Structure): Merupakan kelembagaan (institusi), seperti aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim, dan Kemenkumham) dan mekanisme kerjanya.
​​Substansi Hukum (Legal Substance): Merupakan peraturan perundang-undangan, norma, dan aturan yang tertulis maupun tidak tertulis.
​​Budaya Hukum (Legal Culture): Merupakan nilai-nilai, sikap, dan opini masyarakat terhadap hukum dan institusi hukum.

Menurut Munawir, penegakan hukum (termasuk pemberantasan korupsi) hanya akan efektif jika ketiga komponen ini bekerja secara harmonis dan saling mendukung.

Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga Tutup Usia, Pemprov Sulbar Kehilangan Tauladan Birokrasi 

Munawir menekankan bahwa peran media dan masyarakat tidak hanya terbatas pada pengawasan terhadap jalannya penegakan hukum (Struktur dan Budaya), tetapi juga memiliki akses dalam penyusunan aturan (Substansi).

​”Media memiliki peran krusial, tidak hanya sebagai pengawas (kontrol sosial), tetapi juga bisa masuk di dalam penerapan dan pembuatan peraturan perundang-undangan. Partisipasi publik dalam pembentukan regulasi adalah kunci menciptakan substansi hukum yang kuat dan responsif terhadap kebutuhan pencegahan korupsi,” ujarnya.

Dengan melibatkan pers dan masyarakat sipil dalam proses legislasi, diharapkan regulasi yang dihasilkan akan menutup celah-celah yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

​Dialog yang diinisiasi IJS ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh stakeholder di Sulawesi Barat akan pentingnya memastikan ketiga pilar hukum ini kuat dan berfungsi optimal menyambut tahun baru 2026, demi terwujudnya pemerintahan yang jauh dari praktik koruptif.

Sumber: Zulkifli// Humas IJS Sulbar
Editor: Judistira

Sosok Teladan Itu Telah Pergi: Wakil Gubernur Sulbar, Salim S. Mengga, Meninggal Dunia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *