Daerah Mamuju News TNI/Polri
Beranda » Berita » Aniaya Kakeknya Gunakan Parang, NR Diamankan Personil Polresta Mamuju

Aniaya Kakeknya Gunakan Parang, NR Diamankan Personil Polresta Mamuju

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 74 / III / 2024 / SPKT / Resta Mamuju, terkait peristiwa tindak pidana penganiyaan yang menyebabkan korban seorang kakek atas nama Tapele mengalami luka dibeberapa bagian tubuhnya

 

Peristiwa tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 9 Maret 2024 Di dusun Botteng Desa Salukayu Kecamatan Papalang Mamuju

 

Diketahui, Penganiayaan terhadap korban kakek Tapele (53) dilakukan oleh pelaku berinisial NR (19) yang merupakan cucunya sendiri

Penguatan Wawasan Kebangsaan, Polri–Masyarakat Bersinergi di Sulawesi Barat

 

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir menjelaskan Bahwa penanganan kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan.

 

“Sekarang ini terhadap pelaku Inisial NR (19) telah diamankan Dirutan Polresta Mamuju,” Lanjutnya.

 

Lewat Rakor, Pemkab Pasangkayu Matangkan Persiapan Hari Jadi ke-23 

Herman menambahkan, bahwa korban Tapele mengalami luka pada bagian kepala, pipi dan tangan kanan setelah dianiaya oleh pelaku dengan menggunakan parang.

 

Dari pengakuan pelaku adapun kronologis kejadian, Awalnya pelaku merasa jengkel kepada korban karena dibohongi ketika korban mengatakan

“PERGIKO BANTU BAPAKMU DIKEBUN DITUSUKI PAKU JADI TIDAK BISA JALAN” sehingga pelaku bergegas pergi ke kebun hendak bantu bapaknya.

 

Capaian Polres Mamuju Tengah Ungkap Puluhan Kasus Narkoba, Belasan Tersangka Diamankan.

Setelah pelaku tiba dikebun ia tidak mendapati bapaknya, sehingga langsung mendatangi korban yang sedang baring dirumah kebunnya dan langsung pelaku parangi dengan membabi buta.

 

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku NR (19) dijerat dengan padal 351 KUHPidana,” Tutup Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir

 

Sumber: Humas Polresta Mamuju
Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *