Breaking News Daerah Hukum dan Kriminal Mamuju TNI/Polri
Beranda » Berita » Asyik Nyabu, Seorang Pria Diringkus Sat. Natkoba Polresta Mamuju di Rumahnya

Asyik Nyabu, Seorang Pria Diringkus Sat. Natkoba Polresta Mamuju di Rumahnya

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju kembali melakukan pengungkapan penyalahgunaan narkoba terhadap pengguna dan peredaran narkoba jenis sabu.

Seperti diketahui baru saja Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju berhasil meringkus seorang lelaki atas nama Inisial AA (36) saat sedang asyik mengisap narkoba jenis sabu didalam kamar rumahnya di BTN Tegar 77 Simboro Mamuju, Senin (3/7/2023).

Kapolresta Mamuju, Kombes pol Iskandar melalui Kasat Narkoba, Iptu Makmur membenarkan hal tersebut, Bahwa AA diamankan oleh personil sat resnarkoba Polresta Mamuju setelah kedapatan sedang konsumsi narkoba jenis sabu dalam kamar dirumahnya.

Lebih lanjut dikatakan, Bahwa AA memperoleh narkoba jenis sabu dengan membeli dari kabupaten Polman dan kemudiannya menggunakan seorang diri didalam kamar rumahnya di BTN Tegar 77.

“Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku AA mengakui dirinya sedang konsumsi narkoba jenis sabu dirumahnya kemudian datang petugas polisi menangkapnya,” Tambahnya.

DKPPKB Sulbar Perkuat Pembinaan UKS di SMP 2 Lariang, Dorong Kesehatan Peserta Didik

“Petugas turut mengamankan barang bukti sebagai berikut :

– 1 sachet sedang yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

– 1 sachet kecil kosong bekas narkoba jenis sabu

– 1 (satu) buah kaca pirex berisikan narkotika jenis sabu

– 1 (satu) buah alat isap bong

Penguatan Wawasan Kebangsaan, Polri–Masyarakat Bersinergi di Sulawesi Barat

– 1 (satu) unit hp android merek Vivo hitam,” Papar Iptu Makmur.

Dia menjelaskan pengungkapan kasus narkotika tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku ini sering melakukan kegiatan yang patut diduga menggunakan narkoba jenis shabu.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun,” Ungkap Kasat Narkoba Iptu Mamuju.

 

 

Lewat Rakor, Pemkab Pasangkayu Matangkan Persiapan Hari Jadi ke-23 

Sumber: Humas Polresta Mamuju

Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *