Ternate (Maluku Utara), potretrakyat.com – Rabu, 30 Agustus 2023
Sebagai mana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA), Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Ternate melakukan pendampingan Anak di Pengadilan Negeri Ternate dalam rangka Sidang Anak dengan agenda sidang pembacaan putusan.
Namun tidak sampai disini saja, tugas Pembimbing Kemasyarakatan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) antara lain “Melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap anak yang di jatuhi pidana atau dikenai tindakan” Pasal 65 huruf d UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak. Sehingga Pembimbing kemasyarakatan akan terus melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan, guna terpenuhi hak Anak selama menjalani hukuman sampai dengan selesai
HUMAS BAPAS TERNATE
Sumber: Humas KemenkumHAM Malut
Editor: Judistira/ Redaksi


Komentar