Daerah Mamuju News TNI/Polri
Beranda » Berita » Bawa Kabur dan Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Ditangkap Resmob Polresta Mamuju

Bawa Kabur dan Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Ditangkap Resmob Polresta Mamuju

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; –Berdasarkan laporan polisi Nomor LP /178/ VIII / 2024 / SPKT RESTA MAMUJU / SULBAR, Satreskrim Polresta Mamuju melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penculikan dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur

 

Terduga pelaku adalah seorang residivis dengan kasus yang sama atas nama Jamaluddin Alias IYE, Umur : 65 tahun Pekerjaan : Petani, Alamat : Dusun Mampie Desa Galeso Wonomulyo Polman

 

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengatakan Berawal dari adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana penculikan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi, selanjutnya unit PPA melakukan introgasi terhadap para saksi yang melihat dan mengetahui fakta kejadian tersebut.

Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna Penyerahan LKPj 2025 

 

Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku membenarkan telah melakukan tindak pidana penculikan dan sudah beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap korban anak Inisial AU (14) sesuai dengan laporan polisi tersebut diatas. Lanjutnya

 

Korban mengikuti keinginan pelaku setiap hendak menyalurkan hasrat birahinya setelah di iming – imingi uang Rp. 50.000. Tambahnya

 

Bupati Arsal Siapkan Perbup, Perusahaan Sawit Wajib Berkontribusi Perbaikan Jalan

Kronologis Kejadian pada hari senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 WITA, Pelaku membawa Pr. AU (umur 14 tahun) meninggalkan rumahnya yang beralamatkan di Desa Bambu Kab. Mamuju menuju Desa Galeso Wonomulyo Polman.

 

Setelah dilakukan penyelidikan diperoleh informasi bahwa Pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024 terduga pelaku bersama korban berada di Wonomulyo sehingga Tim Resmob berangkat menuju Wonomulyo dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban. Papar Kapolresta

 

Atas perbuatan Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76D UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU. RI No.35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman penjara 15 tahun. Ungkap Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar

Tanpa Sidak, Bupati Percaya Integritas ASN Kembali Berapi-api Pasca Lebaran

 

Sumber: Humas Polresta Mamuju
Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *