Jakarta, Potretrakyat.com; – Bawaslu menyampaikan delapan isu krusial dan tujuh saran
perbaikan dalam Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Minggu (2/7/2023).
Selain itu, Bawaslu juga mendapati potensi dugaan pelanggaran yang disebabkan oleh adanya KPU provinsi yang tidak menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu.
Delapan isu krusial tersebut adalah, Pertama, Bawaslu mengingatkan kemungkinan perpindahan penduduk setelah rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat nasional. Terdapat waktu sekitar delapan bulan sejak penetapan DPT hingga pemungutan suara. Pada periode tersebut, terdapat potensi perpindahan penduduk.
Kedua, Bawaslu masih menemukan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam daftar pemilih karena tidak ada bukti administrasi yang autentik mengenai alih status pemilih. Misalnya, alih status warga sipil menjadi anggota TNI/Polri, calon pemilih yang telah meninggal, pemilih di bawah umur dan belum pernah kawin yang ada di dalam daftar pemilih.
Ketiga, Bawaslu mengingatkan kemungkinan alih status warga negara pemilih dari TNI/Polri
menjadi sipil. Hal ini sangat penting, karena KPU harus memulihkan hak politik TNI/Polri yang beralih status menjadi warga sipil. Kemudian, Bawaslu mengingatkan tentang pemilih yang berusia 17 tahun dan/atau pernah kawin tetapi belum masuk dalam daftar pemilih.
Keempat, Bawaslu mengingatkan KPU tentang tempat pemungutan suara (TPS) dengan kategori
lokasi khusus, antara lain :
a. Masih terdapat hak pilih warga yang belum terakomodasi di TPS Lokasi Khusus, salah satunya hak pemilih di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang merupakan salah satu kriteria TPS di lokasi khusus seperti diatur dalam pasal 197 ayat (1) PKPU Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan
Sistem Informasi Data Pemilih;
b. Terdapat potensi pemilih yang sudah tidak di TPS lokasi khusus namun terdaftar di TPS
lokasi khusus;
c. Terdapat potensi perpindahan pemilih dari TPS reguler ke TPS lokasi khusus setelah
penetapan DPT Tingkat Nasional;
d. Masih terdapat wilayah yang harusnya terdapat TPS lokasi khusus tetapi tidak dibangun
TPS lokasi khusus sehingga terdapat potensi terdapat warga yang tidak dapat memberikan suaranya saat pemilihan umum. Jika jumlah potensi pemilih di lokasi khusus.
tersebut tinggi maka akan menimbulkan potensi kerawanan lain yaitu Pemungutan Suara
Ulang (PSU);
e. Terdapat potensi warga binaan yang tidak memiliki identitas kependudukan di
lapas/rumah tahanan yang akan menyalurkan hak pilih di lokasi khusus.
Kelima, potensi basis data (database) kependudukan yang bermasalah sebagai basis
penyusunan daftar pemilih, yakni sebagai berikut :
a. Terdapat pemilih ganda yang masih masuk dalam daftar pemilih;
b. Terdapat pemilih tidak dikenal/tidak diketahui keberadaannya yang masih masuk dalam
daftar pemilih;
c. Terdapat potensi anomali data berupa jumlah anggota keluarga dalam satu kartu keluarga
yang tidak wajar;
d. Masih terdapat pemilih potensial nonKTP-elektronik yang belum masuk daftar pemilih.
Bawaslu melakukan pencermatan pemilih potensial nonKTP-el berdasarkan lampiran berita acara (BA) KPU di tingkat provinsi sebanyak 4.005.275. Adanya pemilih non KTP- el tersebut berdampak pada tidak terpenuhinya syarat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS, sebagaimana pasal Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Isu krusial Keenam, Bawaslu masih menemukan data pemilih yang belum sinkron antara Sidalih
dan laman https://cekdptonline.kpu.go.id. Ketujuh, Bawaslu mengingatkan peluang peningkatan pemilih pindahan dalam negeri dan luar negeri, salah satunya pada bulan Agustus-September
dan Desember-Januari berkaitan dengan tahun ajaran baru bagi pelajar Indonesia di luar negeri.
Terakhir, Bawaslu mengingatkan membeludaknya Daftar Pemilih Khusus (DPK) di luar negeri
sebagai akibat dari belum terakomodasinya pemilih luar negeri ke dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN).
Dugaan Pelanggaran
Lebih lanjut, Bawaslu mengingatkan adanya potensi temuan dugaan pelanggaran yang terjadi di Kalimantan Barat. Hal itu berkenaan dengan bahwa dalam hal pencegahan, Bawaslu
memberikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi Kalimantan Barat mengenai daftar pemilih.
Akan tetapi, KPU Kalimantan Barat tidak menindaklanjuti saran perbaikan tersebut sehingga
berpotensi temuan dugaan pelanggaran pemilu. Oleh sebab itu, Bawaslu :
1. Meminta KPU Provinsi Kalimantan Barat mengembalikan 97 pemilih di Kuburaya yang
tercatat sebagai warga Kota Pontianak menjadi pemilih dan/atau memilih di Kota
Pontianak, berdasarkan hasil surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Provinsi Kalimantan Barat yang menyebutkan 97 pemilih tersebut berdomisili sebagai
penduduk Kota Pontianak; dan
2. Memastikan kembali semua pemilih dan/atau kurang lebih 3.083 pemilih yang terdaftar di
wilayah terdampak pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52
Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya
Provinsi Kalimantan Barat untuk dikembalikan berdasarkan wilayah dan sesuai dokumen
administrasi Kependudukan pemilih.
Tujuh Saran Perbaikan
Lebih jauh, Bawaslu menyampaikan tujuh saran perbaikan kepada KPU dalam Rapat Pleno Penetapan DPT. Pertama, agar melakukan pencermatan terhadap validitas data pemilih
berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana tersebut di atas dan menindaklanjutinya sesuai
ketentuan perundang-undangan. Kedua, jika dalam hal belum bisa ditindaklanjuti karena tidak
terdapat bukti dokumen autentik, maka KPU di setiap tingkatan melakukan koordinasi lebih lanjut kepada pihak yang berwenang untuk mendapat bukti dokumen atutentik.
Ketiga, Dalam rangka menegakkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas terkait daftar pemilih di
lokasi khusus, dalam hal pengumuman DPT di TPS reguler, maka KPU juga mengumumkan DPT di lokasi khusus sesuai lokasi khusus TPS di lokasi khusus tersebut. Saran Keempat, melakukan
koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk sinkronisasi data pemilih nonKTP-el yang
ditemukan Bawaslu sebanyak 4.005.275.
Kelima, untuk memfasilitasi pemilih yang bekerja di Ibukota Negara (IKN) Nusantara, KPU wajib melakukan pencermatan dan menyiapkan dasar hukum teknis terhadap pemilih tersebut agar hak pilihnya tetap dapat terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saran perbaikan Keenam, dalam hal saran perbaikan ini tidak ditindaklanjuti oleh KPU dan
setelah dilakukan penetapan DPT terdapat hak pilih Warga Negara Indonesia yang dirugikan
berdasarkan proses yang tertera dalam ketentuan Pasal 512 UU Pemilu, maka Bawaslu akan
menindaklanjuti dalam penanganan tindak pidana Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dan Ketujuh, berkenaan dengan telah ditetapkannya rekapitulasi DPT
tingkat nasional, tetap diperlukan langkah lebih lanjut dari KPU untuk menindaklanjuti beberapa
temuan hasil pengawasan dimaksud.
Delapan isu krusial dan tujuh saran perbaikan tresebut disampaikan berdasarkan hasil
pengawasan Penetapan DPT Tingkat Kabupaten/Kota hingga Penetapan Rekapitulasi DPT
Tingkat Nasional. Pertama, pada penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan
(DPSHP) akhir tingkat kabupaten/kota, pengawas pemilu mengonfirmasi tindak lanjut saran perbaikan yang disampaikan Panwaslu Kecamatan, berdasarkan hasil patroli pengawasan kawal
hak pilih. Saran perbaikan dilakukan terhadap 334.313 data pemilih dengan kategori :
a. 109.907 pemilih ganda,
b. 75.650 pemilih meninggal,
c. 53.070 pemilih pindah domisili,
d. 29.907 pemilih baru,
e. 21.894 pemilih tidak dikenal,
f. 19.692 pemilih salah penempatan TPS,
g. 9.849 pemilih anomali,
h. 7.969 perbaikan elemen data pemilih,
i. 3.109 pemilih di bawah umur,
j. 1.838 pemilih bukan penduduk setempat,
k. 964 pemilih anggota TNI, dan
l. 737 pemilih anggota Polri.
Hasil pengawasan kedua pada rekap dan penetapan DPT tingkat kabupaten/kota, pengawas
pemilu menyampaikan 290 surat saran perbaikan sebagai respon atas tidak ditindaklanjutinya
saran perbaikan di tingkat kecamatan. Dari 290 saran perbaikan, masih terdapat 54 saran
perbaikan yang belum ditindaklanjuti dan dihapus, ditambahkan, dan/atau diperbaiki seluruhnya.
Hasil pengawasan selanjutnya, pada rekap DPT tingkat provinsi, Bawaslu provinsi menyampaikan 17 surat saran perbaikan dengan 48 poin saran perbaikan, 14 di antaranya masih
memiliki catatan, yakni belum ditindaklanjuti dan dihapus, ditambahkan, dan/atau diperbaiki seluruhnya.
Kemudian, pada penetapan rekap DPT tingkat nasional, Bawaslu menyampaikan hasil
pengawasan atas catatan 17 saran perbaikan tersebut di atas, yakni 14 poin catatan di tingkat
provinsi yang belum ditindaklanjuti berupa penghapusan, penambahan, dan/atau perbaikan data.
Terhadap saran perbaikan Bawaslu Provinsi yang belum ditindaklanjuti serta berdasarkan hasil catatan Bawaslu Provinsi tersebut,maka Bawaslu meminta KPU melakukan konfirmasi/ pencermatan pada rekapitulasi tingkat nasional oleh KPU.
Selain itu, Bawaslu mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Kelurahan/Desa yang telah bekerja keras mengawasi seluruh tahapan penyusunan dan rekapitulasi DPT di tengah keterbatasan akses data.
Sumber : Humas Bawaslu RI// Bawaslu Prov. Sulbar
Editor: Judistira


Komentar