
Mamuju, Potretrakyat.com; — Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ardi Sutriono memberikan apresiasi dan penghargaan kepada dua personelnya yang telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam tugas kepolisian, Rabu, 11 Juni 2025
Diketahui, kedua personel tersebut yakni Brigpol Rahmat selaku Bhabinkamtibmas Salletto Polsek Mamuju berhasil menangkap dan selamatkan seorang tersangka pembunuhan istri dari amukan massa sedangkan Briptu Ari Indra Jaya anggota Bag SDM Polresta Mamuju menangkap seorang ODGJ yang mengamuk hingga akhirnya korban meninggal dunia
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas integritas, keberanian, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Dalam organisasi kepolisian, dedikasi dan keberanian seperti inilah yang patut diapresiasi. Mereka bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga menunjukkan kepedulian terhadap keselamatan dan kemanusiaan,” ujar Kapolresta Mamuju saat upacara pemberian penghargaan yang dilangsungkan di halaman Mapolresta Mamuju.
Kasus kejahatan yang berhasil diungkap tersebut sebelumnya menjadi sorotan masyarakat karena menimbulkan keresahan dan dampak sosial yang cukup luas. Melalui kerja keras dan kejelian, kedua personel tersebut berhasil menangkap pelaku tersebut secara cepat dan tepat.
Tak hanya itu, Brigpol Rahmat salah satu dari mereka juga melakukan tindakan sigap yang menyangkut penyelamatan jiwa manusia dalam situasi darurat, sebuah tindakan yang mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan di atas segala hal.
Kapolresta Mamuju berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh anggota Polresta Mamuju agar terus memberikan yang terbaik dalam menjalankan tugas dan melayani masyarakat.
“Kami ingin menjadikan apresiasi ini sebagai budaya di institusi Polri, agar setiap anggota termotivasi untuk bekerja dengan hati, semangat, dan penuh tanggung jawab,” tambahnya.
Upacara penghargaan turut dihadiri oleh para pejabat utama Polresta Mamuju, anggota jajaran, serta perwakilan masyarakat yang memberikan apresiasi atas kinerja personel kepolisian.
Sumber: Humas Polresta Mamuju
Editor: Judistira