Daerah Mamuju News TNI/Polri
Beranda » Berita » Bhabinkamtibmas Polresta Mamuju Gencar Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Bijak Bermedsos

Bhabinkamtibmas Polresta Mamuju Gencar Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Bijak Bermedsos

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Bhabinkamtibmas Polsek Tommo Polresta Mamuju menggelar penyuluhan bahaya narkotika dan bijak bermedia sosial kepada siswa SMP Negeri 2 Tommo Mamuju. Kamis 18 Juli 2024

 

Kapolsek Tommo H. Muhtar mengungkapkan Penyuluhan yang digelar Bhabinkamtibmas bertujuan guna menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran UU ITE di wilayah hukumnya

 

penyuluhan ini dimaksudkan dengan harapan agar bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya kalangan pelajar.

Penguatan Wawasan Kebangsaan, Polri–Masyarakat Bersinergi di Sulawesi Barat

 

Penyuluhan ini, dilakukan agar siswa-siswi paham dan lebih berhati-hati terhadap peredaran narkoba, serta bahaya yang akan ditimbulkan dari gaya hidup yang tidak sehat. Ungkap Kapolsek Tommo

 

Disamping itu lanjut kapolsek Penyuluhan dan sosialisasi dimaksudkan untuk memperluas informasi kepada para siswa atau siswi tentang bahaya narkoba yang mengakibatkan hancurnya masa depan generasi muda bangsa.

 

Lewat Rakor, Pemkab Pasangkayu Matangkan Persiapan Hari Jadi ke-23 

Pada saat melaksanakan Penyuluhan Bhabinkamtibmas Aipda Firmanuddin mengatakan Narkoba merupakan pembunuh massal. Sebab, dampak dari penggunaannya sangat fatal karena kerusakan yang ditimbulkannya permanen.

 

Hal ini sesuai hasil penelitian pihak medis, bukan hanya katanya atau slogan saja, sehingga perlu kita lakukan penyuluhan ini kepada pelajar agar mengetahui bahaya narkoba tersebut dan jangan sekali-kali terbersit untuk dalam hati mencoba narkoba. Tambahnya

 

Mari bergandengan tangan, bahu membahu memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sehingga terbebas dari ancaman bahaya narkoba. Ajak pak Bhabin

Capaian Polres Mamuju Tengah Ungkap Puluhan Kasus Narkoba, Belasan Tersangka Diamankan.

 

Kemudian, dilaksanakan pula penyampaian tentang dampak dari penyalahgunaan narkoba dan ciri-ciri pengguna narkoba serta penjelasan terkait sanksi terhadap pengguna maupun pengedar narkoba atau uraian terhadap Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tutup Aipda Firmanuddin

 

Sumber: Humas Polresta Mamuju
Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *