Mateng, potretrakyat.com – Bupati Arsal Aras menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai langkah mengatasi persoalan infrastruktur jalan yang menjadi tantangan di daerah. Salah satu poin yang akan diatur yakni kewajiban perusahaan sawit, termasuk Astra Agro Lestari, untuk berkontribusi atas penggunaan jalan dalam aktivitas operasionalnya.
Menurut Arsal, perusahaan yang menggunakan jalan desa maupun jalan kabupaten untuk mobilisasi pengangkutan buah kelapa sawit, seperti di wilayah Tobadak, perlu memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah.
“Astra memiliki kebun inti di Tobadak dan selama ini menggunakan jalan desa maupun jalan kabupaten yang sudah bertahun-tahun dilalui,” ujar Arsal.
Kebijakan ini, lanjutnya, merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kondisi keuangan negara yang mengalami efisiensi, sekaligus mendorong kemandirian daerah melalui kontribusi dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi.
Arsal juga menyinggung komitmen perusahaan terkait pengelolaan limbah. Ia mengaku sebelumnya pernah menerima janji dari pihak perusahaan terkait penanganan pencemaran.
“Dulu saya dijanjikan oleh pimpinan sebelumnya, jika terjadi pencemaran limbah maka pabrik akan ditutup. Namun ketika terjadi pencemaran, hal itu tidak dilakukan. Meski begitu, kita masih mengedepankan pendekatan persuasif karena perusahaan masih bisa diajak bekerja sama,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Arsal saat membuka Musrenbang RKPD Kabupaten, Senin (30/3/2026).
Ke depan, Arsal menegaskan tidak boleh ada lagi perusahaan yang hanya mengambil keuntungan tanpa memperhatikan kondisi lingkungan dan daerah.
“Tidak boleh ada perusahaan yang datang ke Mamuju Tengah hanya untuk mencari keuntungan, tetapi tidak peduli terhadap lingkungan dan kondisi masyarakat sekitar,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan bersikap adil dan tegas terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.


Komentar