Daerah Mamuju News TNI/Polri
Beranda » Berita » Cabuli Penumpang Anak di Bawah Umur, Sopir Travel Diamankan Unit PPA Polresta Mamuju

Cabuli Penumpang Anak di Bawah Umur, Sopir Travel Diamankan Unit PPA Polresta Mamuju

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP / B / 49 / V /2024 / SPKT, penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju menetapkan oknum supir travel berinisial RW (35) menjadi tersangka kasus pelecehan seksual dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut namanya Suci (15)

 

Diketahui, kasus pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi diatas mobil tepatnya di kampung Tampa padang Mamuju pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024

 

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kanit PPA Ipda Saskia Pratidina menyebutkan, bahwa pihaknya sudah lakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polresta Mamuju

Penguatan Wawasan Kebangsaan, Polri–Masyarakat Bersinergi di Sulawesi Barat

 

Pihaknya telah memeriksa beberapa orang saksi dan telah melakukan gelar perkara tentang kasus dugaan pelecehan yang dialami seorang penumpang wanita oleh oknum sopir travel.

 

Kronologis kejadian bermula ketika orang tua korban menghubungi via telepon sopir travel (pelaku) agar anak perempuannya ikut menumpang ke Topoyo Mateng sehingga pelaku menjemputnya.

 

Lewat Rakor, Pemkab Pasangkayu Matangkan Persiapan Hari Jadi ke-23 

Saat dalam perjalanan dari Mamuju menuju Topoyo, pelaku menyuruh korban agar duduk didepan samping sopir dan tepatnya di kampung Tampa padang korban merasa pusing sehingga meminta singgah.

 

Selanjutnya dipinggir jalan diatas mobil, pelaku menawarkan untuk mengolesi tubuh korban dengan minyak cap lang hingga tangannya masuk kedalam pakaian dan meraba tubuh serta dada korban.

 

Atas perlakuan pelaku tersebut korban langsung menangis dan melaporkan pelaku ke kantor polisi.

Capaian Polres Mamuju Tengah Ungkap Puluhan Kasus Narkoba, Belasan Tersangka Diamankan.

 

Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku mengakui melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut diatas mobilnya. Ujar Ipda Saskia

 

Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. Ungkap Kanit PPA Ipda Saskia Pratidina

 

 

Sumber: Humas Polresta Mamuju

Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *