Advertorial Daerah Mamuju News Pemerintahan
Beranda » Berita » Debat Kandidat Pilkada Sulbar akan Segera Digelar. Berikut Tata Tertib Pelaksanaannya

Debat Kandidat Pilkada Sulbar akan Segera Digelar. Berikut Tata Tertib Pelaksanaannya

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Berikut ini tata terbit (Tatip) dalam Debat Kandidat Pilkada Sulawesi Barat (Sulbar) 2024. yang rencananya akan di langsung di Gedung Gadis, Polewali Mandar (Polman), pada 30 Oktober 2024.

 

Sesuai jadwal debat ini akan berlangsung mulai Pukul 20.00 WITA-Selesai. Debat publik Pilkada Sulbar ini menyusun tema Pembangunan Ekonomi, Infrastruktur, dan Kelestarian Lingkungan. Tema itu juga disusun dalam dalam enam sub tema.

 

Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Divisi Parmas dan SDM, Budiman Imran, menegaskan format debat kandidat Pilkada Sulbar 2024 ini, setiap Paslon dibatasi hanya boleh diikuti maksimal 75 orang.

Kemanunggalan TNI di Desa Pati’di: Bahu-Membahu Bangun Jembatan Perintis Garuda

 

Budiman Imran, menyampaikan bagi masyarakat yang ingin mengikuti debat kandidat itu, dapat menyaksikannya secara live melalui di TVRI dan RRI, serta kanal youtuber KPU Sulawesi Barat. Debat ini akan dipandu oleh dua presenter, yakni Andin Wijaya dan Muhammad Yasin.

 

Menurut Budiman Imran, dalam debat kandidat nantinya KPU Sulbar telah menyusun sejumlah yang wajib diikuti setiap pasangan calon dan pendukungnya. Hal itu telah disusun dalam Tata Tertip (Tatip) Pilkada Sulbar 2024.

 

Bupati Pasangkayu Kunker di PT Letawa

“Iya ada larangan khusus, termasuk membawah atribut kampanye dan meneriakkan yel-yel sebelum pemaparan visi misi,” kata Budiman Imran, Senin, (28/10/2024).

 

Berikut tata tertib (Tatip) Debat Kandidat Pilkada Sulbar 2024 : (Sumber : KPU Sulbar)

 

Dilarang membawa atribut kampanye Pasangan Calon kecuali pakaian yang digunakan;

Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna Penyerahan LKPj 2025 

Dilarang meneriakkan yel-yel saat debat berlangsung, akan diberikan waktu oleh Moderator untuk meneriakkan yel-yel yaitu sebelum penyampaian Visi Misi;

Dilarang membuat kegaduhan;

Dilarang menyerang personal dan memotong pembicaraan;

Dilarang melakukan intimidasi dalam ucapan dan Tindakan kepada pendukung kandidat Pasangan Calon Lain;

Isi Pertanyaan Paslon merujuk pada visi, misi dan program serta ketentuan yang diatur dalam PKPU dan RPJMD;

Penyusunan pertanyaan berorientasi pada “menyelesaikan persoalan daerah

Panelis membacakan Pertanyaan untuk setiap Pasangan Calon yang sudah disiapkan dalam amplop tertutup;

Jika Pertanyaan tidak sesuai Tema Debat, Pasangan Calon berhak untuk tidak menjawab pertanyaan tersebut.

Waktu dihitung saat Pasangan Calon memulai berbicara;

Ketika Masih ada waktu yang tersisa, Moderator mengingatkan kepada Pasangan Calon untuk mempergunakan waktu yang tersisa, Jika Pasangan Calon tidak menggunakan waktu yang tersisa, maka Moderator melanjutkan ke tahap berikutnya;

Pasangan Calon diperbolehkan membawa alat bantu Pasangan Calon pada saat Debat berlangsung dengan ukuran paling maksimal ukuran F4 (330 x 215 mm) dalam bentuk lembaran dengan bahan styrofoam.

 

Teknis dan Lainnya

 

Masa/waktu Pengumuman oleh KPU Provinsi Sulawesi Barat dalam mengumumkan ke masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan yang hasilnya dirumuskan dengan Tim Panelis sebagai bahan pertimbangan;

Pengaturan waktu dan bunyi bel serta Mikrofon yang dapat mengakomodasi dua Pasangan Calon, termasuk peralatan/perangkat yang boleh dan tidak boleh dibawa ke dalam forum debat publik;

Proses publikasi/sosialisasi seiring dengan acara debat tetap berlangsung oleh KPU Provinsi Sulawesi Barat, agar menjadi satu kesatuan file dokumen yang utuh untuk menghindari potongan video yang kemungkinan diambil/by taken oleh Pihak luar.

Moderator terdiri dari dua orang yang didampingi secara tidak langsung oleh EQ, Pihak keamanan dan Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Barat.

 

Tambahan

 

Tidak memberikan pertanyaan terkait dengan singkatan atau definisi,

Pertanyaan yang diajukan kepada Pasangan Calon lain harus disertai penjelasan awal untuk memberikan gambaran terhadap konteks dari pertanyaan tersebut;

Pendukung Pasangan Calon di dalam ruangan debat, dibatasi maksimal sebanyak 75 orang untuk masing masing Pasangan Calon dengan menyesuaikan kondisi tempat Debat Publik,

Posisi pendukung berada di depan panggung Debat yang berhadapan dengan masing-masing Pasangan Calon;

Saat proses debat berlangsung, para Pendukung diharapkan tertib, t

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *