
Mamuju, Potretrakyat.com; – Proses pergantian (mutasi) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan DPRD) yang dilakukan oleh pejabat (Pj.) Gubernur Sulbar, Prof. Zudan Arif Fakhrulloh dinilai melanggar UU No.23 tahun 2014. Hal itu dikarenakan proses yang dilakukan tidak berkonsultasi dan minta persetujuan dari unsur pimpinan dewan.
Dikutip dari beritakota manakarra.com, ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi mengatakan, Dalam UU No.23 tahun 2014 tersebut diatur dengan jelas, bahwa pengangkatan maupun pemberhentian sekretaris DPRD harus meminta persetujuan pimpinan DPRD
“Namun pada kenyataannya, Pj.Gubernur Sulbar tidak melakukan itu,” Kata Suraidah.
“Karena itu, kata dia, seluruh anggota DPRD sepakat akan menolak mutasi yang dilakukan Pj. Gubernur, terutama terkait pergantian Sekretaris DPRD Sulbar karena jelas telah melanggar aturan,” lanjutnya.
Diketahui, Pj.Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakhrulloh melakukan mutasi pejabat eselon II-b, III-a, III-b, IV-a dan IV-b. Senin (22/1/2024). Salah satu yang dimutasi adalah, Sekretaris DPRD dari sebelumnya dijabat Abd. Wahab diganti Hamzih.
Terkait dengan hal itu, DPRD secara kelembagaan mendesak Zudan Arif Fakhrulloh agar menunda pergantian Sekretaris DPRD tersebut, sampai september agar tidak menganggu kegiatan di sekertariat DPRD.
“Saya sudah kordinasi dengan Pj.Gubernur Sulbar dan berharap menunda pelantikan ini sampai september,” ujar politisi dari Demokrat itu.
Selaku pimpinan DPRD, ia mengaku Pj Gubernur tidak mengindahkan rekomendasi DPRD Sulbar terkait pergantian Sekretaris DPRD tersebut.
“Unsur pimpinan DPRD Sulbar ada empat yakni ketua, wakil ketua I, II dan III, dan sudah dilakukan rapat fraksi dan memutuskan menolak nama yang diusulkan menjadi sekertaris DPRD Sulbar,” katanya.
Seluruh anggota DPRD, kata dia, telah sepakat tidak akan menerima Hamzih karena pengangkatannya tidak sah, dan masih menganggap Abd Wahab selaku Sekretaris DPRD.
“Kami menolak Hamzih untuk masuk Sekretaris DPRD dan melakukan kegiatannya sebagai kepala sekretariat. Seluruh anggota DPRD tidak akan menanggapi apapun yang disampaikan Hamzih,” ujarnya.
Sumber: Zul// Beritakotamanakarra.com
Editor: Judistira