Daerah Mamuju News TNI/Polri
Beranda » Berita » Diduga Terlibat Peredaran Gelap Narkoba, IRT di Pasangkayu Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulbar

Diduga Terlibat Peredaran Gelap Narkoba, IRT di Pasangkayu Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulbar

Spread the love

Pasangkayu, Potretrakyat.com; – Kejadian mengejutkan terjadi di Dusun Jompi, Desa Doda, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, Kamis, (10/7/25). Seorang ibu rumah tangga, inisial N (41), ditangkap Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulbar karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

 

Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasubdit III, Kompol Eduard Steffry Allan, berhasil mengamankan tiga paket sabu dari kediaman tersangka.

 

Kompol Eduard Steffry Allan menjelaskan penggerebekan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket sabu yang disimpan di dalam dompet milik N yang siap edar namun digagalkan petugas.

Sekprov Sulbar: LPPD Bukan Sekadar Laporan, Tapi Akses Perhatian Pemerintah Pusat

 

Tersangka sendiri mengakui kepemilikan sabu tersebut dan mengaku mendapatkannya dari seseorang bernama S yang beralamat di Kabupaten Donggala.

 

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu dompet warna krem, satu kotak kecil warna biru dan satu handphone. N kini telah diamankan di Mapolda Sulbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Sekprov Sulbar: LPPD Bukan Sekadar Laporan, Tapi Akses Perhatian Pemerintah Pusat

Sementara itu, petugas masih memburu S untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkoba. Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkoba dapat terjadi di kalangan siapa saja, termasuk ibu rumah tangga.

 

Kepolisian Daerah Sulawesi Barat dalam hal ini mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

 

 

Sekprov Tekankan Perencanaan Matang dalam Pengadaan Barang dan Jasa Sulbar

Sumber: Humas Polda Sulbar

Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *