
Mamuju, Potretrakyat.com; – Personel Polsek Tommo bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga atas nama perempuan TIA terkait tindakan pengrusakan terhadap warung makan miliknya yang dilakukan oleh seorang pria berinisial Alis (53), di Dusun Kabe, Desa Leling Barat, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju. Senin, 26 Mei 2025
Kapolsek Tommo, IPTU Rustam Cega, membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurutnya, Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim bersama anggota piket langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan tindakan awal.
Kronologis Kejadian:
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati kerusakan pada pagar dan jendela jaring warung milik TIA. Selanjutnya, petugas menuju rumah terduga pelaku yang masih berada di sekitar TKP.
Dalam pemeriksaan awal, Terduga Pelaku Alis mengaku melakukan pengrusakan karena merasa tersulut emosi atas peristiwa yang terjadi sebelumnya.
Pelaku Alis tersulut emosi karena sebelumnya sekitar satu bulan lalu, Alis memergoki mantan istrinya diduga berselingkuh dengan suami dari TIA. Peristiwa tersebut sempat diselesaikan secara kekeluargaan dikantor desa dengan kesepakatan bahwa mantan istri Alis dan suami TIA dilarang memasuki wilayah Dusun Kabe untuk sementara waktu. Kesepakatan itu disaksikan oleh Kepala Dusun Kabe, Kepala Dusun Lomban Baraba, Ketua BPD, dan tokoh masyarakat setempat.
Namun, belum cukup sebulan, Alis kembali melihat suami dari TIA berada di sekitar rumah tempat tinggalnya. Hal ini memicu kemarahan Alis hingga akhirnya mendatangi warung TIA dan melakukan pengrusakan.
Selanjutnya, koni pelaku diamankan ke Mapolsek Tommo guna mencegah gangguan lebih lanjut serta menjaga situasi tetap kondusif. Ungkapnya
Polsek Tommo mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban, serta mengimbau agar setiap permasalahan diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah untuk menghindari tindakan main hakim sendiri.
Sumber: Humas Polres Mamuju
Editor: Judistira