Daerah Hukum dan Kriminal Mamuju
Beranda » Berita » Ditkrimum Polda Sulbar Lakukan Penyelidikan Dugaan Pengancaman Oleh Pekerja Sawit Terhadap Warga

Ditkrimum Polda Sulbar Lakukan Penyelidikan Dugaan Pengancaman Oleh Pekerja Sawit Terhadap Warga

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Usai menerima laporan terkait peristiwa nyaris bentrok antara warga dan pekerja sawit yang terjadi di Dusun Parandanan, Desa kakulasan, kecamatan Tommo, kabupaten Mamuju, Direktorat kriminal umum (Ditkrimum) Polda Sulbar mulai melakukan penyelidikan.

 

Direktorat kriminal umum Polda Sulbar mulai melakukan penyelidikan terhadap laporan pengancaman yang dilakukan oleh sejumlah orang yang diduga sebagai pekerja sawit H. Suparman.
Direktur kriminal umum (Dirkrimum) Polda Sulbar, Kombespol. Nurhabri mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait laporan pengancaman yang dilakukan oleh sekelompok pekerja sawit.

“Sekarang personil sementara melakukan penyelidikan,” Katanya.

 

Pemilihan Pengurus Forum Anak Sulbar 2026–2028, Sekda Tekankan Peran Anak sebagai Subjek Pembangunan

Hal itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan warga usai kejadian nyaris bentrok antara kelompok tani dengan pekerja sawit H. Suparman. Ia mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi korban yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi.

 

Kombespol. Nurhabri mengaku belum menurunkan personil pengamanan karena masih dalam proses Penyelidikan dan untuk hal tersebut masih dipegang oleh Polresta Mamuju dan Polsek Tommo.

 

“Kalau terbukti melanggar hukum, maka akan ditindak sesuai aturan. Untuk sekarang, kita masih dalam proses penyelidikan, ” Lanjut Dirkrimum Polda Sulbar.

Menuju Konektivitas Lebih Baik, Jembatan Perintis Garuda Tahap II Tunjukkan Progres Positif

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun lokasi yang menjadi perebutan kedua belah pihak merupakan tanah garapan kelompok tani yang kemudian diklaim oleh haji Suparman. Hal itu dilakukan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas namanya yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) pada tahun 2020 Silam.

 

Legalitas SHM tersebut dibantah oleh kelompok tani Dusun Parandanan dengan dalih titik lokasi yang dimaksud tidak sesuai dengan lokasi yang menjadi sengketa saat ini, karena pada SHM tertera lokasi yang dimaksud berada di desa Tamejarra sedangkan lokasi yang menjadi objek sengketa saat ini berada tepat di Dusun Parandanan, desa Kakulasan.

 

Gubernur Sulbar Dorong Event “Bulan Mamase” Masuk KEN, Soroti Potensi Budaya dan UMKM

Sumber: Judistira
Editor: Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *