Advertorial Daerah Pasangkayu Pemerintahan
Beranda » Berita » DPRD Pasangkayu Perintahkan Disdukcapil Koordinasi Ke KPU Terkait 300 Wajib Pilih Tidak Masuk DPT

DPRD Pasangkayu Perintahkan Disdukcapil Koordinasi Ke KPU Terkait 300 Wajib Pilih Tidak Masuk DPT

Spread the love

Pasangkayu, Potretrakyat.com; – Komisi I DPRD Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat membahas informasi hasil pemantauan dan pemenuhan logistik dan dan data wajib pilih Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Jumat (12/1) Pagi.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasangkayu, Samsul Faisal menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemda Pasangkayu Yakni kepala Disdukcapil Pasangkayu Musbar Lasibe, Kadis Disdikpora Abidin dan perwakilan Kesbangpol Pasangkayu, Sawal

Anggota DPRD Pasangkayu, Saifuddin Andi Baso menyatakan telah menemukan data 300 penduduk di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 tidak masuk dalam Daftar Pemilih tetap (DPT) padahal penduduk asli pasangkayu.

Politisi Golkar itu menyampaikan memiliki data, baik formal maupun non formal menemukan 300 data warga tidak terdaftar dalam DPT dan itu merupakan penduduk asli pasangkayu dan sudah pernah melakukan pemilihan Pilpres, Pilkada dan sebagainya. “Bahkan ada Pegawai negeri, suami istri tidak terdaftar dalam DPT” Katanya

Saifuddin meminta kebangpol dan dan disdukcapil mengkoordinasikan persoalan ini ke KPU Pasangkayu “Hati-hati, ini sangat rawan rawan” Katanya

Bupati Arsal Siapkan Perbup, Perusahaan Sawit Wajib Berkontribusi Perbaikan Jalan

Ditegaskan Saifuddin bahwa dalam undang-undang, menyebutkan barang siapa yang menghalangi hak pilih setiap orang bisa diberikan sanksi baik dari pengawas maupun penyelenggara pemilu.
“Capil tolong persoalan ini dikoordinasikan ke KPU, karena pemilih kita banyak tidak terdaftar dalam DPT, bagaimana solusinya itu?” Pintah Saifuddin Andi Baso.

Sumber: Wawan
Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *