Mamuju, Potretrakyat.com; – Kinerja Unit operasional 4.0 Satuan Narkoba Polresta Mamuju patut diapresiasi, karena kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba Dikabupaten Mamuju.
Seperti diketahui, kali ini Sat Res Narkoba Polresta Mamuju berhasil mengungkap tindak pidana Penyalahgunaan dan peredaran Narkoba jenis Sabu lintas propinsi di jalan poros Kalukku – Topoyo tepatnya di Topore Kecamatan Papalang Mamuju. Selasa malam (11/7/2023).
Saat dikonfirmasi Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat ResNarkoba Polresta Mamuju Iptu Makmur mengatakan Bahwa benar Tim Opsnal 4.0 Sat Narkoba kembali mengungkap penyalahgunaan Narkoba jenis sabu setelah mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku inisial MM.
“Identitas pelaku atas nama inisial lelaki MM (31) pekerjaan Wiraswasta bertempat tinggal di Topore Kecamatan Papalang Kabupaten Mamuju,” Katanya.
“Dapat diketahui bahwa pelaku MM menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu dengan cara pelaku menyiapkan alat Bong dan tempat khusus dirumahnya sehingga apabila pembeli datang membeli langsung pakai dirumahnya,” Lanjutnya.
Adapun Beberapa Barang Bukti Yang diamankan :
– 1 (satu) sachet kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu
-1 (satu) buat alat isap bong
– 1 (satu) unit hand phone merek nokia warna biru hitam.
“Semua barang bukti tersebut di temukan dalam penguasaan pelaku,” Papar Kasat Narkoba.
“Dari hasil interogasi pelaku lelaki MM mengakui telah menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu mulai sejak 5 (lima) bulan lalu,” Ujar Makmur.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju. Dan untuk mempertanggung perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara, ” Ungkap Kasat Narkoba Iptu Makmur.
Sumber: Humas Polresta Mamuju
Editor: Judistira


Komentar