Advertorial Daerah Mamuju News Pemerintahan
Beranda » Berita » H-1 Pencoblosan, KPU Mamuju Musnahkan Surat Suara Rusak dan Kelebihan

H-1 Pencoblosan, KPU Mamuju Musnahkan Surat Suara Rusak dan Kelebihan

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, sore tadi melakukan pemusnahan sisa surat suara untuk Pilkada serentak tahun 2024 di samping Kantor KPU Mamuju, Selasa 26 November 2024.

Adapun jumlah surat suara yang dimusnahkan oleh KPU sebanyak 126 lembar, masing-masing 31 lembar surat suara rusak pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan 69 lembar untuk surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati. Sedang sisa surat suara pemilihan gubernur berjumlah 26 lembar.
Pemusnahan surat suara ini berdasarkan keputusan KPU Nomor 1519 tahun 2024 tentang pedoman tata Kelola logistik Gubernur/wakil Gubernur, Bupati/wakil Bupati, Walikota/ wakil Walikota pemusnahan surat suara dilakukan satu hari sebelum hari H pemungutan suara.
Ketua KPU Mamuju, Indo Upe mengatakan, untuk surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati terdapat kekurangan surat suara sebanyak 119 lembar sehingga tak ada pemusnahan untuk surat tersebut.
“Untuk surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati terkait dengan kelebihan itu tidak ada pemusnahan kelebihan karena memang pada dasarnya kami kemarin kekurangan. Kekurangannya pada awalnya sebenarnya 119 lembar. Tapi kita sudah ajukan. Dan itu sudah terpenuhi,” kata Indo Upe
Sementara kata dia terkait bentuk surat suara rusak yang dimusnahkan tersebut, ada dalam kondisi sobek dan ada yang terkena cipratan tinta.
Pada pemusnahan surat suara itu terlihat hadir, Ketua Bawaslu Mamuju, Kapolresta Mamuju, Dandim 1418 Mamuju, yang mewakili Kabinda Mamuju serta puluhan awak media.

Sumber: Nas
Editor:.Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *