Daerah Mamuju News TNI/Polri
Beranda » Berita » Hari Ketiga Operasi Patuh Marano 2024, Polresta Mamuju Tilang 44 Pengendara

Hari Ketiga Operasi Patuh Marano 2024, Polresta Mamuju Tilang 44 Pengendara

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Memasuki hari ketiga operasi patuh marano 2024, Satuan Lalulintas Polresta Mamuju keluarkan tilang dan amankan puluhan kendaraan roda dua.

 

Kasatlantas Polresta Mamuju, AKP Maulana Al Qurthubi menyebutkan dominasi pelanggaran yang dilakukan pengendara karena tidak menggunakan helm.

 

“Ada sekitar 25 pengendara tidak menggunakan helm dan 19 melanggar rambu-rambu dan tidak gunakan safety belt serta tidak memiliki surat kendaraan,” Ujarnya di kantor unit pelayanan lalulintas, Satlantas Polresta Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Rabu 17 Juli 2024

Penguatan Wawasan Kebangsaan, Polri–Masyarakat Bersinergi di Sulawesi Barat

 

Kata dia, operasi patuh marano 2024 dilakukan guna menghindari tingginya jumlah pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Mamuju.

 

Selain itu, pihaknya juga mengantisipasi terjadinya kecelakaan dengan gencar lakukan sosialisasi atau memberikan edukasi kepada masyarakat agar tertib dan patuh aturan Lalu lintas.

 

Lewat Rakor, Pemkab Pasangkayu Matangkan Persiapan Hari Jadi ke-23 

Perlu diketahui bahwa pelanggaran yang kami tindak hanya yang terlihat kasat mata dan sudah sering kali diberikan teguran. Jelas Kasat lantas

 

AKP Maulana Al Qurthubi juga menegaskan, pihaknya akan terus menindak pengendara yang menggunakan knalpot bising (brong), tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan, pengendara di bawah umur, dan tidak menggunakan plat nomor kendaraan.

 

Sesuai data ada 44 tindakan pelanggaran (Tilang) yang dilakukan Satlantas Polresta Mamuju selama dalam operasi patuh marano 2024. Ungkapnya

Capaian Polres Mamuju Tengah Ungkap Puluhan Kasus Narkoba, Belasan Tersangka Diamankan.

 

Sumber: Humas Polresta Mamuju
Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *