Advertorial Daerah Mamuju News Pemerintahan
Beranda » Berita » Implementasi Kebijakan Hukum dan HAM Melalui Rapat Penyusunan Kertas Kerja Analisis Strategi

Implementasi Kebijakan Hukum dan HAM Melalui Rapat Penyusunan Kertas Kerja Analisis Strategi

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan rapat penyusunan kertas kerja strategi implementasi kebijakan Hukum dan HAM.

 

Kegiatan dilaksanakan di Ruangan Rapat Baharuddin Lopa, Kantor Wilayah pada Rabu (14/8/2024).

 

Analisis implementasi dan evaluasi kebijakan hukum dan HAM di wilayah merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan untuk menganalisis performa Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang diimplementasikan di wilayah dari sudut pandang Kantor Wilayah sebagai implementor kebijakan di tingkat wilayah yang dianggap lebih dekat dengan publik atau kelompok sasaran kebijakan.

Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna Penyerahan LKPj 2025 

 

Output kegiatan ini adalah untuk menghasilkan performa peraturan yang optimal dalam menghasilkan manfaat yang diharapkan.

 

Rapat penyusunan kertas kerja dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rahendro Jati dan dihadiri oleh Kepala Bidang HAM, Kepala Bidang pelayanan Hukum, Subbid PPP Hukum dan HAM sebagai pengampu kegiatan analisis, perancang peraturan perundang-undangan sebagai tim penulis, serta Subbid Pelayanan AHU sebagai pelaksana layanan fidusia di wilayah.

 

Bupati Arsal Siapkan Perbup, Perusahaan Sawit Wajib Berkontribusi Perbaikan Jalan

Kemudian hasil yang dituangkan dalam kertas kerja akan dijadikan sebagai bahan kepada Badan Strategi Kebijakan untuk selanjutnya menjadi bahan diskusi strategi kebijakan hukum dan HAM.

 

Sementara itu secara terpisah Kakanwil Kemenkumham Sulbar Pamuji Raharja mendukung jajarannya dalam melaksanakan rapat ini. Ia berharap kegiatan ini dapat menghasilkan performa peraturan yang optimal dalam menghasilkan manfaat yang diharapkan.

 

 

Tanpa Sidak, Bupati Percaya Integritas ASN Kembali Berapi-api Pasca Lebaran

Sumber: Humas KemenkumHAM Sulbar

Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *