Advertorial Daerah News Pemerintahan Polewali Mandar
Beranda » Berita » Inventarisasi Permohonan Merek Kolektif Bumdes dan Potensi IG Gula Aren Polman

Inventarisasi Permohonan Merek Kolektif Bumdes dan Potensi IG Gula Aren Polman

Spread the love

Polewali Mandar, Potretrakyat.com; – Kanwil Kemenkumham Sulbar melaksanakan Inventarisasi permohonan Merek Kolektif Bumdes dan Potensi IG Gula Aren ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Polewali Mandar, Kamis (24/10/2024).

Kegiatan inventarisir dilaksanakan oleh Tim inventarisir Sub Bidang KI yang diterima langsung oleh Kepala Bidang Pemajuan Ekonomi Desa Dinas PMD Polman (Yudianto) .

Koordinasi ini bertujuan untuk melakukan inventarisir permohonan merek kolektif produk lokal Bumdes dan potensi IG Gula Aren di Kecamatan Alu dan 4 Kecamatan Lainnya di Kab polman.

Kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut untuk meminta dorongan kepada dinas PMD untuk membantu memfasilitasi permohonan IG gula Aren. Diinformasikan sebelumnya petani gula aren di kecamatan Alu telah melakukan konsultasi terkait permohonan pendaftaran IG. Sebagai upaya percepatan dan meminta dukungan Pemda setempat dalam memfasilitasi perlindungan potensi IG.

Kepala Bidang pemberdayaan Ekonomi Desa Dinas PMD Kabupaten Polewali Mandar menyampaikan siap membantu dan melakukan koordinasi lanjutan dengan desa-desa penghasil gula aren serta dinas terkait lainnya.

Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna Penyerahan LKPj 2025 

Tim Sub Bidang KI pada kesempatan berikutnya akan melakukan koordinasi lanjutan ke Dinas Pertanian dan Balitbangren Kabupaten Polewali Mandar serta melakukan pertemuan dengan calon MPIG gula aren di Kec. Alu untuk melakukan pendampingan pembuatan deskripsi IG.

Sementara itu secara terpisah Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja mendukung jajarannya dalam melakukan inventarisasi permohonan merek kolektif produk lokal Bumdes dan potensi IG Gula Aren

“Sehingga diharapkan potensi IG ini dapat bermanfaat bagi masyarakat” harap salah sering Kakanwil unit wilayah dibawah kepemimpinan Menkumham, Supratman itu.

Sumber: Humas KemenkumHAM Sulbar
Editor: Judistira

Bupati Arsal Siapkan Perbup, Perusahaan Sawit Wajib Berkontribusi Perbaikan Jalan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *