Daerah News Pasangkayu Pemerintahan
Beranda » Berita » Jamin Stabilitas dan Ketahanan Daerah, Ketua Pansus II DPRD Dorong Perda Cadangan Pangan

Jamin Stabilitas dan Ketahanan Daerah, Ketua Pansus II DPRD Dorong Perda Cadangan Pangan

Spread the love

Pasangkayu, Potretrakyat.com – DPRD Kabupaten Pasangkayu menegaskan pentingnya keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Cadangan Pangan sebagai instrumen strategis untuk menjamin ketersediaan pangan dan menjaga stabilitas harga di daerah.

 

Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda laporan Panitia Khusus (Pansus) II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Selasa (23/12/2025).

 

Laporan Pansus II disampaikan langsung oleh Ketua Pansus, Arham Bustaman, di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Daerah, serta unsur terkait.

Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga Tutup Usia, Pemprov Sulbar Kehilangan Tauladan Birokrasi 

 

Dalam laporannya, Arham menekankan bahwa Perda Cadangan Pangan sangat dibutuhkan sebagai landasan hukum dalam menghadapi potensi krisis pangan, gejolak harga, hingga kondisi darurat seperti bencana alam.

 

“Cadangan pangan daerah bukan hanya soal ketersediaan stok, tetapi juga bagian dari upaya perlindungan masyarakat dan penguatan ketahanan pangan daerah secara berkelanjutan,” ujar Legislator itu.

 

Sosok Teladan Itu Telah Pergi: Wakil Gubernur Sulbar, Salim S. Mengga, Meninggal Dunia

Ia menjelaskan, Pansus II telah melakukan pembahasan mendalam bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk konsultasi dan kunjungan kerja ke DPRD serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Mojokerto, Jawa Timur, sebagai referensi penguatan substansi regulasi.

 

Hasil pembahasan menyepakati sejumlah penyempurnaan Raperda, baik dari sisi redaksional maupun substansi, agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

 

Pansus II juga menekankan pentingnya pengaturan yang tegas terkait mekanisme pengawasan, sanksi administratif, serta pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan cadangan pangan.

Kolaborasi Strategis: Dinas PUPR Sulbar Gandeng LPPM Unhas Sempurnakan Rencana Induk Air Minum 2025

 

Menurut Politisi Nasdem, penguatan aspek tersebut menjadi krusial agar Perda tidak hanya bersifat normatif, tetapi dapat diimplementasikan secara efektif oleh Pemerintah Daerah.

 

Pansus II menyatakan setuju Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dilanjutkan ke tahap persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah, sebelum dievaluasi oleh Gubernur Sulawesi Barat sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Perda Cadangan Pangan ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Pasangkayu dalam menjaga ketahanan pangan, mengendalikan fluktuasi harga, serta menjamin akses pangan yang aman dan terjangkau bagi masyarakat.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *