Advertorial Daerah Mamuju News Pemerintahan
Beranda » Berita » Kadivmin. KemenkumHAM Sulbar Hadiri Rapat Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Kesehatan

Kadivmin. KemenkumHAM Sulbar Hadiri Rapat Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Kesehatan

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat mengikuti kegiatan Rapat Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Kesehatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Divisi Admnistrasi Kanwil Kemenkumham Sulbar, Slamet Parmoedji saat menghadiri secara virtual kegiatan itu di ruang Oemar Seno Adji menyampaikan dukungan Pelaksanaan kegiatan itu.

“Pelaksanaan kegiatan ini merupakan salah satu upaya wujud komitmen Kementerian Hukum dan HAM dalam Pelaksanaan pengelolaan kepegawaian yang lebih baik” lanjut salah seorang Pimti Pratama unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu

Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian, Sudjonggo dalam kesempatannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan data kebutuhan agar nantinya didapatkan hasil penyusunan rencana kebutuhan JF Kesehatan dapat digunakan dalam penerimaan dan penetapan kebutuhan nakes periode 2024.

“Kita diberikan waktu sampai September untuk penyusunan JF ini. Harapannya seluruh Kantor Wilayah menyampaikan data kebutuhan JF Kesehatan sebelum akhir bulan Agustus 2023,” ujarnya.

Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna Penyerahan LKPj 2025 

Sesuai informasi yang didapatkan, bahwa Tim Verifikator yang nantinya ditunjuk dari Biro Perencanaan dan Biro Kepegawaian akan melakukan verifikasi hasil perhitungan kebutuhan nakes berdasarkan Surat Direktur Perencanaan Tenaga Kesehatan Nomor PN.02.01/F.II/2142/2023 tanggal 27 Juli 2023.

Secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan bahwa langkah yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam pelaksanaan pemenuhan tenaga Kesehatan merupakan salah satu upaya memenuhi hak para warga binaan.

”Hal ini merupakan upaya pemenuhan hak-hak dasar warga Binaan Pemasyarakatan dalam memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan. Salah satunya adalah hak bagi Narapidana yang diamanatkan dalam pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan adalah setiap Narapidana berhak memperoleh layanan kesehatan dan makanan yang layak” ujar Parlindungan. Kamis, (3/8/2023)

Hak atas kesehatan ini bermakna bahwa pemerintah harus menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap individu untuk hidup sehat, dengan upaya menyediakan sarana pelayanan kesehatan yang memadai bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

 

Bupati Arsal Siapkan Perbup, Perusahaan Sawit Wajib Berkontribusi Perbaikan Jalan

 

Sumber: Humas KemenkumHAM Sulbar

Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *