Advertorial Daerah Mamuju News Pemerintahan
Beranda » Berita » Kakanwil Bersama Kadiv Administrasi Ikuti Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Jaminan Sosial

Kakanwil Bersama Kadiv Administrasi Ikuti Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Jaminan Sosial

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin mendukung pelaksanaan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman terkait Jaminan Sosial.

Hal itu disampaikannya saat mengikuti kegiatan itu secara virtual di ruang Oemar Seno Aji, Selasa (13/2/2024).

“Kegiatan ini, sangat bermanfaat dalam mencari informasi terkait Jaminan Sosial yang dapat menjadi modal terbaik pelaksanaan Jaminan Sosial di Lingkungan Kemenkumham RI” sambung salah seorang Kakanwil dibawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu Didampingi Kadiv Administrasi, Rudi Hartono dan sejumlah Pejabat struktural
Membuka kegiatan tersebut secara langsung Kepala Biro SDM Setjen, Supartono, yang menyampaikan bahwa, “Jaminan Sosial merupakan salah satu Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh Negara berdasarkan Konstitusi, sistim Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan program yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia”.

Supartono mengatakan bahwa Jaminan Sosial bagi ASN merupakan bentuk penghargaan dan pengakuan dari negara yang berupa materil atau non materil.

“Kemenkumham RI terus berkomitmen memfasilitasi dan menyediakan secara maksimal kebutuhan Jaminan Sosial bagi ASN di Lingkungan Kemenkumham RI, dengan tujuan untuk mendukung kinerja para ASN,” ujarnya.

Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna Penyerahan LKPj 2025 

 

Pada kegiatan itu menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara, PT. Taspen, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Disampaikan oleh narasumber terkait Pasal 21 ayat (6) UU Nomor 20 Tahun 2023, mengamanatkan ASN mendapatkan pengakuan dan penghargaan berupa jaminan sosial yang terdiri atas Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.

Selanjutnya penyampaian materi terkait Program Tabungan Perumahan Rakyat yang terdapat pada UUD 1945 Pasal 28 H (Ayat 1) mengamanatkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Sumber: Humas KemenkumHAM Sulbar
Editor: Judistira

Bupati Arsal Siapkan Perbup, Perusahaan Sawit Wajib Berkontribusi Perbaikan Jalan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *