Advertorial Maluku Nasional News Pemerintahan
Beranda » Berita » Kakanwil KemenkumHAM Malut Andi Taletting Langi Dukung Akuntabilitas Pelaksanaan APBN Tersaji Secara Optimal

Kakanwil KemenkumHAM Malut Andi Taletting Langi Dukung Akuntabilitas Pelaksanaan APBN Tersaji Secara Optimal

Spread the love

Ternate (Maluku Utara), Potretrakyat.com; – Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi mendukung penuh langkah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen) AHU Kemenkumham RI dalam menyajikan laporan keuangan dan laporan PNBP sebagai bentuk pertanggung jawaban pelaksanaan APBN sesuai standar akuntansi pemerintahan.

Langkah tersebut didukung dengan diutusnya 5 orang peserta aktif menghadiri kegiatan Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan Triwulan III dan Data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Ditjen AHU yang digelar di Hotel Alana and Convention Center, Yogyakarta, Selasa (8/10).

Andi Taletting Langi berujar bahwa Kanwil Kemenkumham Malut terus melakukan terobosan dalam mendongkrak nilai PNBP Ditjen AHU di Provinsi Malut, baik itu melalui penyebaran informasi secara masif, maupun jemput bola secara langsung kepada masyarakat.

Sementara itu, Ibnu Chuldun, Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Keamanan menyebutkan, realisasi belanja Ditjen AHU sampai september 2024 adalah sebesar 308,4 dari 606,2 Miliar atau sudah terserap lebih dari 50,8%. Maka masih jauh dari target sebesar 95% sampai dengan akhir tahun, maka ini menjadi fokus upaya dalam bekerja lebih keras.

Selain itu, Ibnu menambahkan bahwa setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN harus dipergunakan dan di pertanggung jawabkan sekecil apapun realisasinya. Dalam proses perencanaan sampai dengan penyusunan laporan keuangan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta regulasi lainnya demi menjaga akuntabilitas laporan keuangannya.

Gubernur Sulbar Dorong Event “Bulan Mamase” Masuk KEN, Soroti Potensi Budaya dan UMKM

“Terus lakukan pengawasan dan beri masukan terkait laporan keuangan AHU sehingga dapat tersusun sesuai ketentuan yang berlaku. Rekon ini menjadi salah satu bentuk monitoring atas terpenuhinya pelayanan yang telah dilaksanakan serta sebagai bentuk tindaklanjut atas rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka pengelolaan PNBP yang optimal,” ujar Ibnu.

Sumber: Humas KemenkumHAM Malut
Editor: Judistir

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *