Advertorial Maluku Pemerintahan
Beranda » Berita » Kanwil. Kemenkumham Maluku Utara Fasilitasi Pemprov Susun Naskah Akademik

Kanwil. Kemenkumham Maluku Utara Fasilitasi Pemprov Susun Naskah Akademik

Spread the love

Ternate (Maluku utara), Potretrakyat.com; – Kanwil Kemenkumham Maluku Utara menyelenggarakan kegiatan Koordinasi Produk Hukum Daerah dan Fasilitasi penyusunan Naskah Akademik, pada hari senin, tanggal 13 November 2023, bertempat di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara.

Pelaksanaan Kegiatan dilakukan oleh Tim Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara terdiri dari Kepala Bidang Hukum, Sarwedi Siregar, Perancang Peraturan Perundang-Undang antara lain Eki Indra Wijaya, Sukarto Abu Bakar.

Peserta kegiatan Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik dihadiri oleh Kepala DPMPTSP dalam hal ini di wakili Kepala Bagian, Kepala sub Bagian, staff dan jajaran Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku Utara.

Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan Koordinasi Produk Hukum Daerah dan Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik merupakan kegiatan yang sangat vital pada tahapan awal yaitu tahap perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah di lakukan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Dalam pembahasan pertemuan rapat kordinasi dan fasilitasi Naskah Akademik Kepala Dinas PMPTSP menyampaikan bahwa telah ada regulasi yang mengatur mengenai Penanaman Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2012 dengan melihat beberapa regulasi terbaru sudah berubah.

Pemilihan Pengurus Forum Anak Sulbar 2026–2028, Sekda Tekankan Peran Anak sebagai Subjek Pembangunan

Regulasi tersebut mewadahi segala aspek penanaman modal dan kondisional bahwa realitanya terdapat peningkatan yang signifikan. Hampir sebagian subtansi perda perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru, perlu adanya sinergitas antara pemerintah daerah dengan kementerian hukum dan ham malut, utamanya dalam melakukan revisi perda no 7 tahun 2012.

Hasil kegiatan perlu adanya penyusunan kembali perda tentang penanaman modal dan penyusunan Naskah Akademik terkait Penanaman modal.

 

 

Sumber: Humas KemenkumHAM Malut

Menuju Konektivitas Lebih Baik, Jembatan Perintis Garuda Tahap II Tunjukkan Progres Positif

Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *