Advertorial Daerah Mamuju News Pemerintahan
Beranda » Berita » Kanwil. KemenkumHAM Malut Berikan Edukasi Pentingnya HAM dalam Konteks Kesehatan

Kanwil. KemenkumHAM Malut Berikan Edukasi Pentingnya HAM dalam Konteks Kesehatan

Spread the love

Ternate (Maluku Utara), Potretrakyat.com; – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) telah aktif berperan dalam menyosialisasikan pentingnya Hak Asasi Manusia (HAM) dalam konteks kesehatan, Kamis (11/07/2024).

 

Mewakili Bidang Hak Asasi Manusia, Analis Permasalahan HAM Diah Dwi Paramita bertindak selaku narasumber menyampaikan terkait HAM dalam prespektif kesehatan, bahwa Perlindungan Hak Asasi Manusia hadir karena terjadinya deterhumanisasi terhadap hak-hak manusia sejak abad ke-16.

 

“Perjuangan menyuarakan perlindungan HAM oleh negara-negara di Dunia mencapai puncaknya yang kemudian melahirkan kesepakatan melalui declaration of human rights yang tersusun atas 30 Pasal, didalamnya mengatur tentang hak sipil, hal politik, hak hukum, hak ekonomi, sosial dan budaya,” jelasnya.

Capaian Polres Mamuju Tengah Ungkap Puluhan Kasus Narkoba, Belasan Tersangka Diamankan.

 

Lebih lanjut, Diah menjelaskan bahwa Negara Indonesia memberikan jaminan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM melalui UUD 1945 Pasal 28 A – Pasal 28 J, dan diatur secara khusus dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

 

Hak kesehatan merupakan salah satu hak dasar yang diatur dalam pasal 25 DUHAM, diatur juga dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 42 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, sehingga Negara menjamin dan melindungi hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan terbaik, dan juga seringkali ditafsirkan bahwa setiap masyarakat harus sehat, nyatanya adalah setiap masyarakat wajib memperoleh haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sebaik-baiknya.

 

Pemilihan Pengurus Forum Anak Sulbar 2026–2028, Sekda Tekankan Peran Anak sebagai Subjek Pembangunan

“Hal ini meliputi pelayanan fasilitas kesehatan, yakni sarana prasarana pelayanan kesehatan, tenaga medis, obat-obatan, laboratorium, dan bentuk pelayanan petugas terhadap pasien,dan lain-lain,” ucapnya.

 

Kemudian Diah mengatakan bahwa Negara menjamin hak ini, korelasinya dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM diimplementasikan melalui Aksi HAM, KKP HAM dan Pelayanan Publik berbasis HAM serta dugaan pelanggaran HAM.

 

“KKP HAM dan Aksi HAM menitikberatkan kepada tanggung jawab pemerintah daerah untuk menyediakan fasilitas kesehatan yang terbaik sesuai dengan yang telah di persyaratkan dalam peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

Menuju Konektivitas Lebih Baik, Jembatan Perintis Garuda Tahap II Tunjukkan Progres Positif

 

Di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Malut, Ignatius Purwanto saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa Ini merupakan upaya konkret Kanwil Kemenkumham Maluku Utara dalam memperkuat pemahaman mahasiswa terhadap HAM sebagai landasan utama kehidupan bermasyarakat yang sehat dan beradab.

 

Sumber: Humas KemenkumHAM Malut
Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *