Advertorial Maluku Nasional News Pemerintahan
Beranda » Berita » Kanwil. KemenkumHAM Malut Evaluasi Desa Sadar Hukum di Kabupaten Halbar

Kanwil. KemenkumHAM Malut Evaluasi Desa Sadar Hukum di Kabupaten Halbar

Spread the love

Jailolo (Maluku Utara), Potretrakyat.com; – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) melaksanakan kegiatan Evaluasi Desa Sadar Hukum di desa Tobelos, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Rabu (10/07/2024).

 

Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Anita Safitri, menyampaikan bahwa kegiatan evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa desa yang sudah menjadi desa sadar hukum masih layak menyandang desa sadar hukum. Pedoman pelaksanaan evaluasi ini mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

 

“Program Desa Sadar Hukum merupakan salah satu program prioritas Kementerian Hukum dan HAM. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan Desa Tobelos masih layak sebagai Desa Sadar Hukum. Kami berharap dengan evaluasi ini, pelaksanaan program Desa Sadar Hukum di Kabupaten Halmahera Barat dapat semakin optimal dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Anita.

Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna Penyerahan LKPj 2025 

 

Ditempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Ignatius Purwanto menyambut baik kegiatan evaluasi Desa Sadar Hukum yang dilakukan di desa Tobelos Halmahera Barat. Evaluasi ini, menurutnya, penting untuk memastikan bahwa desa-desa yang telah menyandang predikat Desa Sadar Hukum benar-benar memenuhi kriteria dan menjalankan programnya dengan baik.

 

“Evaluasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa program Desa Sadar Hukum berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Saya berharap agar program Desa Sadar Hukum ini dapat terus dikembangkan dan diperluas sehingga dapat menjangkau lebih banyak desa di Maluku Utara. Dengan demikian, diharapkan akan semakin meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat,” ucap Purwanto.

 

Bupati Arsal Siapkan Perbup, Perusahaan Sawit Wajib Berkontribusi Perbaikan Jalan

Pemantauan dan evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum di seluruh Indonesia dilakukan setiap 3 (tiga) tahun terhadap hasil capaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Adapun kriterianya yakni konsistensi terhadap empat dimensi antara lain: Dimensi Akses Informasi Hukum, Dimensi Akses Implementasi Hukum, Dimensi Akses Keadilan, Dimensi Akses Demokrasi Regulasi.

 

Sumber: Humas KemenkumHAM Malut
Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *