Advertorial Maluku Nasional Pemerintahan
Beranda » Berita » Kanwil KemenkumHAM Malut Fasilitasi Pengambilan Sumpah Perwalian Anak Di Bawah Umur

Kanwil KemenkumHAM Malut Fasilitasi Pengambilan Sumpah Perwalian Anak Di Bawah Umur

Spread the love

Ternate (Maluku utara), Potretrakyat.com; –, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) saksikan Pelaksanaan Pengambilan Sumpah Perwalian Anak di Bawah Umur, yang dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar, bertempat di ruang Aula Gamalama Kanwil Kemenkumham Malut, Rabu (18/10/2023).

Pengambilan sumpah ini dilakukan oleh BHP Makassar, perwalian anak wajib dilakukan penyumpahan sesuai dengan pasal 362 dan 366 KUHP Perdata, karena jika tidak dilakukan maka status perwalian tersebut akan batal demi hukum.

Balai Harta Peninggalan mempunyai tugas mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bertindak sebagai pejabat pengambil sumpah adalah Hadariah, selaku Kurator Keperdataan Ahli Madya BHP Makassar.

 

Pemilihan Pengurus Forum Anak Sulbar 2026–2028, Sekda Tekankan Peran Anak sebagai Subjek Pembangunan

 

Sumber: Humas KemenkumHAM Malut

Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *