Advertorial Maluku Nasional Pemerintahan
Beranda » Berita » Kanwil KemenkumHAM Malut Lakukan Koordinasi Layanan Perseroan Perseorangan di Morotai

Kanwil KemenkumHAM Malut Lakukan Koordinasi Layanan Perseroan Perseorangan di Morotai

Spread the love

Morotai, (Maluku Utara), Potretrakyat.com; –Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) melalui Subbidang Layanan Adminsitrasi Hukum Umum (AHU) lakukan koordinas terkait Layanan Perseroan Perseorangan di Kabupaten Pulau Morotai, Senin (16/10/2023).

Bertepat di Kantor Bupati Tim yang di ketuai oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Zulfikar Gailea, bersama dengan Kepala subbidang AHU, Muhammad Sidik bersama jajaran dihadiri oleh 2 stakeholder, Dinas perindustrian perdagangan dan Koperasi (disperindagkop), dinas penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yaitu, Lut Dj Sekretaris PTPS, Irda, Kepala Seksi Pengaduan PTSP, dan dari Disperindag l Rusni Kepala Seksi UMKM, Laurina Waronto, Sekretaris Dinas.

Kegiatan ini dibuka oleh Asisten 1 bidang hukum dan pemerintahan Pemda Morotai, Muchlis Baay, beliau mengucapkan selamat datang kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Malut yang telah datang di Kabupaten Morotai.

Lebih lanjut, Zulfikar Gailea menjelaskan maksud dan tujuannya datang adalah ingin menjelaskan terkait dengan Layanan Perseroan Perseorangan.

“Merupakan bentuk badan hukum baru yang hadir sebagai konsekuensi pemberlakuan UU No. 11 tentang Cipta Kerja yang didirikan hanya oleh 1 (satu) orang yang memiliki tanggung jawab terbatas dan diperuntukan untuk usaha mikro dan kecil,” Jelasnya.

Pemilihan Pengurus Forum Anak Sulbar 2026–2028, Sekda Tekankan Peran Anak sebagai Subjek Pembangunan

Kemudian, H.Sidik juga mengatakan bahwa Kelebihan Perseroan Perorangan adalah Pemisahan harta kekayaan perusahaan dan pribadi, Bebas menentukan besaran modal, Bersifat one-tier artinya pendiri menjalankan usaha sekaligus melakukan pengawasan, Pendaftaran secara online, mudah, dan tanpa akta notaris, Status badan hukum diperoleh saat memperoleh Sertifikat.

“Pengumuman hanya melalui laman ahu. go.id, Biaya pendaftaran hanya Rp50.000, dan juga Dapat bersaing dengan Perseroan Terbatas pada umumnya,” Ungkapnya.

 

 

Sumber: Humas KemenkumHAM Malut

Menuju Konektivitas Lebih Baik, Jembatan Perintis Garuda Tahap II Tunjukkan Progres Positif

Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *