Daerah Hukum dan Kriminal Mamuju Pemerintahan TNI/Polri
Beranda » Berita » Karantina Pertanian, Lanal dan Polresta Mamuju Berhasil Gagalkan Penyelundupan Lima Ton Daging Babi Ke Balikpapan

Karantina Pertanian, Lanal dan Polresta Mamuju Berhasil Gagalkan Penyelundupan Lima Ton Daging Babi Ke Balikpapan

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Pejabat Karantina Mamuju berhasil menggagalkan upaya penyelundupan daging babi tanpa dokumen sebanyak 52 boks saat melakukan pengawasan di Pelabuhan Mamuju. Daging yang diperkirakan memiliki berat sebanyak 5 ton tersebut hendak dikirim ke Balikpapan, Selasa (21/11).

 

“Sopir truk berusaha mengelabui Pejabat karantina dengan modus menyembunyikan boks daging di bawah karung yang berisi sekam, alhasil si sopir juga tidak dapat memenuhi permintaan dokumen yang dipersyaratkan Karantina,” ujar Monumental Jaya selaku Pejabat Karantina Hewan yang bertugas.

 

Jaya menyebut bahwa berdasarkan pengakuan sopir truk, daging tersebut berasal dari Palu yang diangkut menggunakan mobil truck via jalur darat menuju Mamuju sebelum diseberangkan ke Balikpapan.

Bupati Arsal Siapkan Perbup, Perusahaan Sawit Wajib Berkontribusi Perbaikan Jalan

 

“Setelah dilakukan penolakan, truk keluar dari kawasan pelabuhan, lalu kami berkoordinasi dengan intelijen karantina untuk mengawasi pergerakan truk tersebut, dan betul saja, 10 kilometer dari pelabuhan, daging tersebut kembali berusaha dikirim menggunakan kapal ikan namun ditolak oleh nelayan sekitar,” terang Jaya.

 

Jaya menyebut bahwa setelah melihat kembali upaya penyelundupan tersebut,  intelijen karantina segera berkoordinasi dengan intelijen LANAL dan intelijen Polres Mamuju.

 

Tanpa Sidak, Bupati Percaya Integritas ASN Kembali Berapi-api Pasca Lebaran

“Posisi daging dan truk sekarang berada di Polres Mamuju, untuk selanjutnya ditangani oleh pihak kepolisian,” ungkap Jaya

 

Agus Karyono selaku Kepala Karantina Mamuju menyebut bahwa pemilik berpotensi melanggar pasal 35 UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena tidak melaporkan dan menyerahkan media pembawa ke Pejabat karantina dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 2 miliar.

 

“Daging tersebut dapat dilalulintaskan apabila mengikuti prosedur seperti melengkapi dokumen seperti sertifikat veteriner, surat rekomendasi dari daerah asal dan tujuan, hasil uji laboratorium, dan sertifikat kesehatan dari Karantina,” terang Agus

Hari Pertama Ngantor, Arsal Tidak Sidak : Kita Percaya ASN Mamuju Tengah Punya Integritas

 

Agus menambahkan bahwa pihaknya terus mengimbau kepada pengguna jasa untuk tidak melakukan penyelundupan dan segera melaporkan media pembawa yang dilalulintaskan, karena sejatinya Pejabat karantina senantiasa memberikan pelayanan prima kepada pengguna jasa.

 

 

Sumber: Humas Karantina Pertanian Mamuju

Editor:Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *