Daerah Mamuju TNI/Polri
Beranda » Berita » Kasus Persetubuhan Anak di Hotel Dinyatakan P21 Selanjutnya Diserahkan ke Kejaksaan Negeri

Kasus Persetubuhan Anak di Hotel Dinyatakan P21 Selanjutnya Diserahkan ke Kejaksaan Negeri

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Menanggapi beberapa pemberitaan tentang penanganan tindak pidana kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh terduga pelaku atas nama YUIL (Kades Sandapang) terjadi di salah satu Hotel di Mamuju yang ditangani oleh satuan Reskrim Polresta Mamuju

 

Saat ditemui media ini Rabu (14/2) Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar menjelaskan bahwa Berdasarkan surat dari kejaksaan negeri Mamuju nomor : B-201 / P.6.10/Eku.1 /01/ 2024 tertanggal 26 Januari 2024, perkara Tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polresta Mamuju dinyatakan lengkap (P21)

 

“Kemudian dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti dikantor kejaksaan negeri Mamuju pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024,” Lanjutnya

Bupati Arsal Siapkan Perbup, Perusahaan Sawit Wajib Berkontribusi Perbaikan Jalan

 

“Dapat dijelaskan bahwa yang menerima tersangka atas nama YUIL dan barang bukti adalah H. Syamsul Alam (jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Mamuju),” Jelas Iskandar.

 

Dengan telah selesainya proses penyidikan perkara pidana tersebut setelah diserahkan tersangka serta barang bukti maka seluruh tanggung jawab penyidik Satreskrim telah selesai.

 

Tanpa Sidak, Bupati Percaya Integritas ASN Kembali Berapi-api Pasca Lebaran

“Selanjutnya perkara akan masuk proses penuntutan sehingga tugas tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” Ungkap Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar.

Sumber: Humas Polresta Mamuju
Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *