Advertorial Maluku Nasional Pemerintahan
Beranda » Berita » KemenkumHAM Malut Fasilitasi Pemkab. Haltim Dalam Penyusunan Perencanaan Legalisasi Daerah

KemenkumHAM Malut Fasilitasi Pemkab. Haltim Dalam Penyusunan Perencanaan Legalisasi Daerah

Spread the love

Halmahera Timur (Maluku Utara), Potretrakyat.com; –

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara melalui Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah memfasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur melakukan penyusunan perencanaan legislasi daerah, bertempat di ruang rapat lantai II Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Selasa (5/03/2024).

 

Acara dipimpin oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Halmahera Timur, ibu Fera Lumare yang memberikan sambutan dan sekaligus membuka jalannya kegiatan. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa dalam rangka menjalin kerja sama lembaga antara Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur dengan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maka sangat penting dilakukan peningkatan pemahaman penyusunan perencanaan legislasi daerah yang merupakan instrumen strategis pada tahap perencanaan dalam mewujudkan pembangunan hukum di Kabupaten Halmahera Timur yang tetap sejalan dengan sistem hukum nasional, pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat di daerah berdasarkan tugas pembantuan.

 

Lewat Rakor, Pemkab Pasangkayu Matangkan Persiapan Hari Jadi ke-23 

Tim dari kantor wilayah melihat perlunya meningkatkan pemahaman terhadap penyusunan perencanaan legislasi daerah bagi Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Dan HAM Bapak Soleman Basri, S.H. selaku moderator dan dihadiri oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Setda Kabupaten Pulau Morotai. Dari proses kegiatan yang dilaksanakan, Tim Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, yakni :
1. Pemerintah daerah perlu menetapkan peraturan bupati ini sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya;
2. Perlu menelaah Kembali sisi substansi maupun tehnik rancangan peraturan bupati ini, agar disesuaikan dengan tehnik pembentukan peraturan perundang-undangan dan usulan perubahan yang ada.

 

Sumber: Humas KemenkumHAM Malut
Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *