Advertorial Daerah Mamuju Pemerintahan
Beranda » Berita » KemenkumHAM RI dan KPK Lakukan Serah- Terima PSP Barang Rampasan Negara

KemenkumHAM RI dan KPK Lakukan Serah- Terima PSP Barang Rampasan Negara

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mendukung langkah yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM dalam rangka upaya penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Rampasan Negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dsampaikan Kakanwil usai mengikuti kegiatan Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Rampasan Negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Hukum dan HAM RI, Rabu (12/7/2023) secara virtual di Aula Pengayoman.

“Kanwil Kemenkumham Sulbar akan terus mendukung seluruh kebijakan dalam peningkatan kinerja di Kementerian Hukum dan HAM, salah satunya melalui yang dilaksanakan hari Ini” ujar Parlindungan.

Sementara itu, dalam pelaksanaan kegiatan itu, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly menyampaikan apresiasi kepada KPK atas penyerahan Barang Rampasan Negara yang pada akhirnya bisa mendukung kinerja Kementerian Hukum dan HAM.

“Sinergi yang baik antara Kementerian dan Lembaga dalam penanganan, penyelesaian barang rampasan merupakan upaya pemulihan aset atau asset recovery,” ucapnya.

Bupati Arsal Siapkan Perbup, Perusahaan Sawit Wajib Berkontribusi Perbaikan Jalan

Yasonna berharap, sinergitas dengan KPK berjalan terus dengan baik sehingga pemanfaatan barang rampasan negara dapat dikelola secara akuntabel dan memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Dalam kesempatan yang sama itu Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang serius.

“Tindak Pidana Korupsi bukan hanya kejahatan merugikan keuangan negara, bukan saja merugikan perekonomian negara, tetapi korupsi merupakan bagian dari kejahatan merampas hak-hak rakyat dan hak asasi manusia, karena itu korupsi bisa dikatakan sebagai kejahatan melawan kemanusiaan,” lanjutnya.

Diharapkan dengan penyerahan Barang Rampasan Negara ini dapat dioptimalisasi sehingga bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara. Selain itu, dengan adanya serah terima ini dapat meningkatkan kinerja serta mempererat hubungan kerja antar lembaga khususnya Kementerian Hukum dan HAM bersama Kementerian Keuangan dengan KPK.

Selanjutnya kegiatan dilaksanakan penandatanganan prasasti dan penyerahan secara simbolis. Adapun Barang Rampasan Negara yang diserahkan yaitu berupa tanah dan bangunan dengan nilai Rp.28.431.521.000 yang akan digunakan untuk Rupbasan Bandung. Turut diserahkan juga kendaraan roda empat senilai Rp.469.409.000 yang akan digunakan untuk Rupbasan Samarinda.

Tanpa Sidak, Bupati Percaya Integritas ASN Kembali Berapi-api Pasca Lebaran

 

 

Sumber: Humas KemenkumHAM Sulbar

Editor: Judistira

Hari Pertama Ngantor, Arsal Tidak Sidak : Kita Percaya ASN Mamuju Tengah Punya Integritas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *