News
Beranda » Berita » KemenkumHAM Sulbar Beri Remisi Empat Anak Didik Pemasyarakatan LPKA Mamuju

KemenkumHAM Sulbar Beri Remisi Empat Anak Didik Pemasyarakatan LPKA Mamuju

Spread the love

 

Mamuju, potretrakyat.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menyerahkan remisi kepada 4 (Empat) Anak Didik Pemasyarakatan yang ada di LPKA Mamuju.
Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kemenkumham Sulbar, Ahmad Herryansyah saat mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan bahwa Penyerahan remisi tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional tahun 2023, Minggu (23/7/2023).


“Pemberian remisi ini merupakan salah satu wujud kepedulian Negara kepada Anak Didik Pemasyarakatan yang saat ini menempuh pembinaan di LPKA Mamuju” ujar Herryansyah
Ia berharap, dengan diberikannya remisi tersebut dapat memberikan semangat dan motivasi kepada seluruh anak didik untuk terus menimpa ilmu meskipun berada di LPKA.


Sementara itu, secara terpisah Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulbar, Robianto mengatakan bahwa jajaran LPKA Mamuju akan terus memberikan pembinaan kepada seluruh anak didik di jajarannya.
“Karena, Kementerian Hukum dan HAM pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan pembinaan kepada anak didik yang saat ini berada di LPKA di seluruh Indonesia” ujar salah seorang Pimti unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu


Pelaksanaan pemberian Remisi Anak itu dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Barat, Kepala UPT Pemasyarakatan Wilayah Kalukku serta sejumlah instansi terkait dari lembaga pelatihan kemandirian.
Dalam kesempatan yang sama itu, juga dilaksanakan kegiatan seminar nasional/talkshow secara virtual terpusat di LPKA Sungai Raya Pontianak Kalimantan Barat

Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna Penyerahan LKPj 2025 

Sumber: Humas KemenkumHAM Sulbar
Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *