Advertorial Daerah Pasangkayu Pemerintahan
Beranda » Berita » KemenkumHAM Sulbar Koordinasikan Penghapusan Jaminan Fidusia dan Peningkatan Perseroan Perorangan di Pasangkayu

KemenkumHAM Sulbar Koordinasikan Penghapusan Jaminan Fidusia dan Peningkatan Perseroan Perorangan di Pasangkayu

Spread the love

Pasangkayu, Potretrakyat.com; – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji menyebut jajarannya saat ini terus berupa tingkatkan layanan kepada masyarakat.

 

“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, akan Terus Berupaya memenuhi kebutuhan layanan terkait diantaranya legalitas badan usaha dan penghapusan jaminan fidusia” ucap salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya.

 

Pamuji menilai, diharapkan dengan pemenuhan layanan itu masyarakat bisa merasakan kemudahan akses yang diberikan jajarannya. (9/5)

Bupati Arsal Siapkan Perbup, Perusahaan Sawit Wajib Berkontribusi Perbaikan Jalan

 

Terkait dengan itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Koordinasi terkait penghapusan jaminan fidusia yang telah selesai serta peningkatan pendaftaran perseroan perorangan di Kabupaten Pasangkayu.

 

Pelaksanaan kegiatan itu dilakukan oleh Tim Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

 

Tanpa Sidak, Bupati Percaya Integritas ASN Kembali Berapi-api Pasca Lebaran

Koordinasi awal dilaksanakan di Kantor BFI Finance Cabang Pasangkayu.

 

Berdasarkan data yg diterima dari Ditjen AHU bahwa Finance tersebut memiliki 9 (sembilan) jaminan fidusia yang belum dilakukan penghapusan atau roya.

 

“Apabila melihat data, jaminan fidusia tersebut harusnya sudah dilakukan penghapusan karena telah sampai masa jaminannya atau sudah lunas” ujar kasubid pelayanan AHU pada kesempatan itu

Hari Pertama Ngantor, Arsal Tidak Sidak : Kita Percaya ASN Mamuju Tengah Punya Integritas

 

Selanjutnya koordinasi dilanjutkan di Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM di Kabupaten Pasangkayu. Pada koordinasi tersebut. Tim Kantor Wilayah membahas mengenai potensi UMK yang ada di Kabupaten Pasangkayu untuk mendaftarkan usahanya menjadi usaha yang berbadan hukum yakni Perseroan Perorangan.

 

Dimana menurut salah satu staf Bidang UMKM pada dinas tersebut mengatakan bahwa berdasarkan data pada tahun 2023 untuk Kabupaten Pasangkayu terdapat kurang lebih 2000 UMK yang tersebar di Wilayah Pasangkayu. Kebanyakan UMK tersebut belum mendaftarkan menjadi Perseroan Perorangan.

 

Sinergitas dan kolaborasi dengan stakeholder terkait akan terus ditingkatkan sehingga meningkatkan pelayanan publik yang maksimal khususnya di kabupaten Pasangkayu.

 

Sumber: Humas KemenkumHAM Sulbar
Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *