Advertorial Daerah Mamuju News Pemerintahan
Beranda » Berita » Kemenkumham Sulbar Lakukan Pendampingan ke Pemda Sebagai Upaya Peningkatan Nilai IRH

Kemenkumham Sulbar Lakukan Pendampingan ke Pemda Sebagai Upaya Peningkatan Nilai IRH

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – “Indeks Reformasi Hukum menjadi instrumen penting untuk mengukur pelaksanaan reformasi hukum di Sulbar dengan beberapa variabel yang ditentukan” ucap Kadivyankumham Sulbar, Rahendro Jati saat mewakili Kakanwil Pamuji Raharja membuka kegiatan pendampingan penilaian mandiri IRH di Mamuju, Rabu, 17/7.

 

“Berdasarkan timeline tahapan yang telah ditentukan, saya minta agar pemda memaksimalkan waktu yang tersisa untuk mendapatkan nilai yang terbaik” lanjut Rahendro.

 

Pada kegiatan yang diikuti oleh perwakilan Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten di Sulbar dibahas mengenai evaluasi data dukung dan teknis penilaian mandiri oleh assesor yang telah ditetapkan. “Evaluasi data dukung dari tiap variabel penting dilakukan untuk memudahkan langkah bagi assesor dalam menilai” ujar Kasubid P3 Hukum dan HAM, Astuti Toding saat memberikan penguatan teknis.

Penguatan Wawasan Kebangsaan, Polri–Masyarakat Bersinergi di Sulawesi Barat

 

Sementara itu Kepala Bidang HAM, Idris, dalam laporan saat pembukaan menyampaikan bahwa secara teknis, pendampingan tersebut dihadiri oleh tim asesor dan tim kerja IRH. “Dalam kegiatan pendampingan, tim sekretariat wilayah mereview kembali data dukung yang telah diunggah oleh pemerintah daerah pada aplikasi IRH dan langsung dilakukan diskusi dengan perwakilan pemda untuk mendapatkan nilai maksimal” ujar Idris.

 

Seperti diketahui variabel yang menjadi acuan penilaian IRH adalah identifikasi dan pemetaan regulasi, re-regulasi dan deregulasi aturan serta penguatan sistem regulasi nasional.

 

Lewat Rakor, Pemkab Pasangkayu Matangkan Persiapan Hari Jadi ke-23 

Kakanwil Pamuji Raharja pada kesempatan yang berbeda, menyatakan bahwa IRH penting bagi pemerintah daerah guna mengetahui sejauh mana maturitas reformasi hukum yang dilaksanakan diwilayahnya.

 

Sumber: Humas KemenkumHAM Sulbar
Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *