Ternate (Maluku Utara), potretrakyat.com – Kerja sama dan peran serta pemasyarakatan menjadi kunci dalam mewujudkan pemasyarakatan maju di Maluku Utara. Hal tersebut disampaikan dalam sesi sharing session dalam rangka implementasi Corporate University yang digelar oleh Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku Utara.
Sharing session bersama seluruh pejabat dan staf Divisi Pemasyarakatan dibuka langsung oleh Kadiv Pemasyarakatan, Lili di depan ruang kerjanya, Kamis (31/8/2023).
Kepala Subbidang Teknologi Informasi dan Kerja Sama, Samsuddin Buton yang mendapatkan giliran menjadi narasumber mengatakan bahwa pelaksanaan tugas pemasyarakatan, pimpinan lembaga dapat mengadakan kerja sama dengan Kementerian, pemerintah daerah, lembaga, dan perorangan yang kegiatannya sesuai dengan penyelenggaraan pemasyarakatan.
“Hal tersebut tertuang dalam Pasal 89 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” Ujarnya.
Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan menyebutkan bahwa kerja sama dapat dilakukan bersama dengan lembaga pemerintah, badan-badan kemasyarakatan, perorangan, lembaga negara, dan lembaga non pemerintah.

“Kerja sama dengan instansi terkait dapat dilakukan yang lingkup tugasnya meliputi, bidang keagamaan, bidang pertanian, bidang pendidikan dan kebudayaan, bidang kesehatan, bidang sosial, bidang tenaga kerja, bidang perindustrian, dan perdagangan, serta pemerintah daerah,” Pungkasnya.
Sharing session yang rutin tiap hari dilaksanakan oleh Divisi Pemasyarakatan merupakan implementasi dari Corporate University untuk memberikan pemahaman terhadap tugas dan fungsi Pemasyarakatan.
(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)
Sumber: Humas KemenkumHAM Malut
Editor: Judistira/ Redaksi


Komentar