Pasangkayu, Potretrakyat.com; –
DPRD Kabupaten Pasangkayu gelar Rapat Paripurna dengan agenda penyerahan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasangkayu tahun 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa 6 Juni 2023.
Rapat itu di Pimpin Langsung Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu, Alwiaty dinyatakan kourum setalah dihadiri sebanyak 15 anggota DPRD, Maka sudah memenuhi syarat dilaksanakannya Rapat paripurna kali ini.
Menurutnya ini berkat sinergitas Pemerintah Kabupaten Pasangkayu atas jalinan kerjasama kepada Anggota DPRD Pasangkayu dalam proses pengawasan pelaksanaan APBD TA 2022, untuk itu, BPK RI Prov SulBar memberikan penilaian dan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu.
Dalam rapat ini pun dilakukan penanda tanganan surat pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasangkayu tahun 2022.

Pada sambutannya, Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa menyampaikan rancangan perda menyerahkan rancangan peraturan APBD 2022. Rancangan perda ini diambil oleh BPK yang dalam hal ini telah mendapat 8 kalinya penilaian.
Sehingga tahapan ini dapat berjalan sesuai dengan jadwal dan sebelum mengakhiri sambutan. “Mari kita bermohon Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberi petunjuk serta kekuatan kepada kita dalam berpikir dan bekerja dengan baik sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten pasangkayu” Ucap Yaumil
Turut hadir dalam rapat paripurna, Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Pasangkayu, perwakilan jajaran Forkopimda Pasangkayu, Anggota DPRD Pasangkayu, Kepala SKPD Kab.Pasangkayu Serta Staff DPRD Pasangkayu.
Sumber: Wawan
Editor: Judistira


Komentar