
Mamuju, Potretrakyat.com; – Komisi III DPRD Sulbar menggelar rapat dengar pendapat (RDP), di Kantor DPRD Sulbar, Kamis 8 Mei 2025.
RDP tersebut membahas terkait masalah limbah pabrik kelapa sawit PT. Palma Sumber Lestari Baras yang diduga mencemari lingkungan, di Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar.
Hadir dalam RDP ini, di antaranya, Ketua Komisi III DPRD Sulbar, Usman Suhuriah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat, Zulkifli Menggazali, Masyarakat Baras, dan Perwakilan PT. Palma Sumber Lestari Barat.
Melalui RDP itu, seluruh pihak yang hadir menyepakati sejumlah poin, sebagai berikut :
1. DLH Sulbar wajib melibatkan masyarakat dalam pengawasan terhadap PT. Palma Sumber Lestari Baras
2. DLH Sulbar melakukan kembali validasi administrasi dan validasi lapangan terhadap pembuangan limbah, serta kelayakan operasional PT. Palma Sumber Lestari Baras
3. DLH Sulbar akan menerbitkan sanksi administrasi kepada PT.Palma Sumber Lestari Baras.
4. PT. Palma Sumber Lestari Baras wajib melakukan perbaikan IPAL dalam waktu 30 hari kerja.
5. PT. Palma Sumber Lestari Baras menghentikan sementara pembungan limbah hingga standar pemenuhan land aplikasi mencapai 192 hektar.
6. PT. Palma Sumber Lestari Baras wajib melakukan pemulihan lingkungan diarea yang terdampak.
7. PT. Palma Sumber Lestari Baras wajib memberikan ganti rugi kepada warga yang terdampak berdasarkan penilaian dari pihak DLH Sulbar.
8. PT. Palma Sumber Lestari Baras Wajib mematuhi apa yang menjadi keputusan rapat.
Pada RDP itu juga, Ketua Komisi III DPRD Sulbar, Usman Suhuriah berjanji bakal turun langsung meninjau masalah limbah tersebut.
“Minggu kedua, kami akan turun langsung meninjau masalah limbah ini,” katanya
Sementara itu, pihak PT. Palma Sumber Lestari Baras bersedia mematuhi apa yang telah disepakati.
“Kami siap mematuhi kesepakatan ini,” ujar salah seorang perwakilan PT. Palma Sumber Lestari Baras.