Mamuju, Potretrakyat.com; – Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) adalah seseorang tenaga pendamping yang bertugas memberikan bantuan, pendampingan dan pelatihan kepada keluarga PKH.
Itu dilakukan tentu untuk mengurangi kemiskinan di Indonesia khusus di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
“Pendamping dilarang ikut politik praktis. Dan itu diatur di permensos nomor 1 tahun 2018,” ujar Koordinator Wilayah PKH Provinsi Sulbar, Rudi Hartono, Rabu, 16 Oktober 2024.
Ia menghimbau agar pendamping PKH agar tidak ikut-ikutan berpolitik, mengkampanyekan atau mengajak penerima PKH untuk mendukung salah satu pasangan calon. Ia menekankan agar Pendamping PKH lebih pada penyiapan SDM, fokus menghadapi seleksi P3K.
“Intinya Pendamping PKH dilarang terlibat yang melanggar kode etik. Karena ketika ada laporan maka yang bersakutan akan diberi sanksi,” jelasnya.
Sumber: Rils
Editor: Judistira


Komentar